Gemalampung.com–Tulang Bawang–
Terkait Dugaan Penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD)tahun 2015 Kampung Gedung Meneng Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Propinsi Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Muda Peduli Tulang Bawang (LSM. GARDA TUBA) akan segera membuat laporan pengaduan ke instansi/lembaga berwenang.

Hal ini dikatakan ketua Badan Pengurus Pusat LSM. GARDA TUBA (17/8) di kantor sekretariat sementara jalan Cemara Jalur 2 Pemda Tuba. ‘Sesuai dengan acuan kerja LSM. GARDA TUBA dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka masalah ini wajib kami laporkan untuk ditindaklanjuti mengingat telah terjadi dugaan penyimpangan dana desa yang telah merugikan Negara dan kepentingan masyarakat umum.’Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran Tindak Pidana Korupsi,”Ungkapnya.

Baca Juga :  HUT IWO Ke-2, Harapan Wabup Tanggamus Insan Pers Bisa Menghasilkan Karya Jurnalistik yang Akurat dan Berimbang

Saparuddin Balga yang akrab dipanggil Har ini lebih lanjut mengatakan, “merujuk UU.RI.No.28 tahun 1999 dan UU.RI.No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ‘berdasarkan data dan sejumlah saksi serta bukti-bukti yang kami miliki sudah bisa dijadikan bahan awal penyidikan lebih lanjut oleh yang berwenang untuk melakukan proses hukum bagi siapun oknum-oknum terkait yang telah merugikan masyarakat dan Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”tutupnya. (TIM).

 1,471 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here