BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Dugaan Korupsi Dana Covid oleh BPBD Pringsewu akan Diperiksa Kejari Setempat

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Pringsewu, dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Demikian disampaikan Kasi Intel kejaksaan Pringsewu, Median Suwardi.

” Surat perintah tugas sudah dibuat, tinggal di tandatangani oleh Pak Kajari. Baru kita KN turun. Insyaallah dalam waktu dekat ini” ungkap Median, Senin (18/1/2021).

Kemudian, lanjut dia, jika ditemukan ada indikasi korupsi, nanti akan ditingkatkan ke bagian Ops dan diteruskan ke bagian Pidana Kasus ( Pidsus).

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Implementasikan Misi dengan Wujud Pengembangan Komoditas Pertanian Unggulan

” Tergantung nanti hasil eksposenya yang jelas laporan dari Pospera tetap akan kita tindak lanjut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu, mendatangi Kejari Pringsewu dengan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Recofusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD Pringsewu.

Adapun anggaran yang dilaporkan diantaranya yaitu dana penyemprotan disifektan sejumlah Rp303,9 juta, sarana dana prasana kesehatan sebesar Rp5,8 miliar dan dana tanggap darurat bencana Rp288.8 juta.

Baca Juga :  Pencurian Handphone di Sumberejo Berhasil Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Ketua Ormas Pospera Pringsewu, Bennur mengatakan, bahwa berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan anggaran tersebut ada dugaan dikorupsi.

“Maka dalam hal ini, kami dari Pospera meminta Kejari Pringsewu, agar melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan memeriksa Kepala BPBD, Bendahara, serta Kabid Logistik. Dan modus operandi diduga memark-up anggaran belanja,” ucap Bennur.

Penulis : (Tim/Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *