BREAKING

Selasa, April 16, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Dugaan Penyimpangan ADD Tahun 2015 Kampung Gedung Meneng Induk

Gemalampung.com,Tulang Bawang Lampung–

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,t Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peranserta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten. Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / rekening Desa.

Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keaneka ragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini.

Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing.

Terkait atas dugaan penyimpangan ADD tahun 2015 di Kampung Gedung Meneng Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung sangat memprihatinkan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Setubuhi dan Cabuli ABG 14 Tahun, Warga Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Pasalnya, menurut laporan masyarakat dan hasil investigasi tim dilapangan, telah terjadi dugaan penyimpangan dana untuk penyelesaian kegiatan pembangunan jalan desa sepanjang 1500 meter pada ADD tahun 2015 yang sampai saat ini masih terbengkalai.

Pembangunan jalan desa berupa onderlag yang berlokasi di dusun Menang Mulya Jl. 58 tersebut menurut aparat dan masyarakat setempat seharusnya sepanjang 1500 meter, namun yang dibangun hanya lebih kurang 975 meter saja.

Hal ini diakui langsung oleh kepala kampung Gedung Meneng Induk Ismail Sanusi kepada tim beberapa hari yang lalu. Namun menurut Ismail waktu pembangunan jalan tersebut masih kakam Pj. Suratman dan pencairan tahap ke- III 20% ADD sudah pada masa jabatannya. Dan dana 20% tersebut dialokasikannya untuk antara lain membayar insentif aparat kampung terkait.

Masalah ini bukan lagi rahasia umum baik dikalangan masyarakat luar atau pun masyarakat kecamatan Gedung Meneng sendiri, namun mirisnya seolah ada pembiaran atau tutup telinga bagi aparat terkait seperti tidak ada masalah hingga sampai saat ini tidak adanya tindakan atau pun sanksi bagi oknum-oknum yang diduga telah merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat setempat, mengingat sampai saat ini tidak ada sanksi hukum dan masih mengalirnya ADD untuk kampung tersebut.

Baca Juga :  Inilah Nomor Urut Penetapan Pilkakam Tiyuh Tohou Tulang Bawang

Mengingat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri mengenai Dana Desa;PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;

Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten agar melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya dengan memanggil dan memeriksa siapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan ADD tahun 2015 Kampung Gedung Meneng Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Karena dugaan penyalahgunaan ADD termasuk perbuatan pelanggaran tindak pidana korupsi, “Pinta Saparuddin Balga Ketua Badan Pengurus Pusat LSM. GARDA TUBA.**Tim

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *