Gemalampung. Com–Tulang Bawang–

Terkait atas dugaan penyimpangan ADD tahun 2015 di Kampung Gedung Meneng Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang,Provinsi Lampung.
PJ. Kepala Kampung Gedung meneng Induk,Resmi dilaporkan Oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) kepada pihak yang berwajib atau penegak hukum Mapolres tuba.

Pasalnya, Menurut laporan masyarakat dan hasil investigasi tim dilapangan, telah terjadi dugaan penyimpangan dana untuk penyelesaian kegiatan pembangunan jalan desa sepanjang 1500 meter pada ADD tahun 2015 yang sampai saat ini masih terbengkalai.

    – Baca Juga

Baca Juga :  Saling Lempar Tanggung Jawab Mengenai Proyek PSPP Pasar Cendrawasih Kota Metro

Pembangunan jalan desa berupa underlag yang berlokasi di dusun Menang Mulya Jl. 58 tersebut menurut aparat dan masyarakat setempat seharusnya sepanjang 1500 meter, namun yang dibangun hanya lebih kurang 975 Meter saja.

Hal ini diakui langsung oleh kepala kampung Gedung Meneng Induk Ismail Sanusi kepada tim beberapa Minggu yang lalu. Namun menurut Ismail waktu pembangunan jalan tersebut masih kakam Pj. Suratman dan pencairan tahap ke- III 20% ADD sudah pada masa jabatannya.Dan dana 20% tersebut dialokasikannya untuk antara lain membayar insentif aparat kampung terkait.

Baca Juga :  Tubaba, Launching Program MANTRA Maju Dan Sejahtera.

Menanggapi hal tersebut Hamami Ria Kadis BPMPK Tuba Menerangkan, “PJ. Kakam itu sudah pernah dipanggil Inspektorat, bahwasanya Dia Siap menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan pada tahun 2015.

“Namun saat ini saya mendapat informasi permasalahan pada tahun 2015 tersebut sudah masuk atau dilaporkan kepada penegak hukum Mapolres Tuba.dan yang melaporkan permasalahan itu salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditulang bawang.”Terang Hamami Ria Kepada Media Melalui Via Telepon.

(Tim)

 2,430 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here