Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Masyarakat di Pekon Sukaratu berhara pihak kejaksaan negeri (Kejari) Pringsewu bisa bekerja profesional dalam mengurai dugaan penyimpangan dana desa (DD) di pekon setempat yang melibatkan kepala pekon setempat Azhari.

Hal ini seperti diutarakan Syahrun Nasir Gelar Dalom Bina Marga, Ketua Adat Kebandaran Pekon Sukaratu.

“Kalau memang dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya bukti penyimpangan, maka harus ada tindaklanjut yang jelas. Pihak kejaksaan pringsewu harus menerapkan aturan hukum yang berlaku, layaknya kasus-kasus korupsi yang melibatkak kepala pekon seperti di kabupaten lain,” ucap Dalom Bina Marga.

Baca Juga :  Kader Penggerak NU dan Banom GP Ansor Way Kanan Bagikan Sembako dan Santuni Yatim ke Sepuluh Kampung di Kecamatan Kasui

Dalom Bina Marga juga mengaku heran dengan kepala pekon sukaratu Azhari  yang mengikut sertakan warganya, saat dipanggil oleh pihak kejaksaan pringsewu.

“Kalau cuman kepala pekon saja yang dipanggil, kenapa dia harus bawa-bawa masyarakat?,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto., SH., MH saat dikonfirmasi berkaitan dengan pemanggilan Azhari ZN (kepala pekon sukaratu) membenarkan.

Baca Juga :  Asisten I Pemerintah Dan Kesra Provinsi Lampung Hadiri Pelantikan DPW PEKAT IB Lampung

“Kita memang sudah panggil kepala pekon sukaratu pada selasa (21/08/2018) lalu guna dimintai keterangan. Saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut dan akan ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi, terlapor dan pelapor,” jelas Bayu.

Bayu berjanji secepatnya akan mengurai dugaan penyimpangan dan laporan masyarakat sukaratu tersebut.
“Akan kita selesaikan, sebab saat ini masih tahapan penyelidikan,” imbuhnya.(Tim)

 3,480 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here