BREAKING

Selasa, April 16, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Dugaan Penyimpangan DD Tahun 2017, Masyarakat Sukaratu Temui Wabup Pringsewu

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

Pringsewu | Puluhan warga masyarakat Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran bersilaturahmi dengan wakil bupati Pringsewu di Ruang Aula Kantor Pemda Kabupaten Pringsewu, Kamis (9/8).

Kedatangan Puluhan masyarakat Pekon Sukaratu guna menyampaikan beberapa persoalan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2017 Pekon setempat yang sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APK) yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada tanggal 31 Mei 2018 lalu.

Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom, Akt yang didampingi asisten 3 bidang pemerintahan Alwi Siregar dan Heriyadi Indra Sekretaris inspektorat menerima secara langsung puluhan warga dari perwakilan masyarakat Pekon Sukaratu tersebut.

Hendra Madison tokoh pemuda Pekon Sukaratu mengungkapkan beberapa keluhan terkait adanya dugaan penyimpangan DD tahun 2017 yang sudah dilaporkan ke pihak Kejari Pringsewu namun hingga dua bulan berjalan Kejari Pringsewu dalam menangani Laporan masyarakat terkesan jalan ditempat sedangkan masyarakat sudah menunggu hasil dari laporan tersebut.

“Kedatangan kami menghadap wakil bupati untuk melaporkan apa yang terjadi dipekon Sukaratu, saat ini kami sudah melaporkan Penyimpangan DD tahun 2017 ke Kejari Pringsewu, bahkan hari ini kami sudah ketiga kalinya ke kejaksaan untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan kami, juga meminta dari instansi pemerintah harus serius dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepala Pekon Sukaratu, kami melaporkan persoalan ini karena berkaitan dengan pembangunan dipekon karena dampaknya jelas hingga hari ini pekon kami masih dalam kategori pekon(desa) tertinggal, bahkan dengan pekon sebelah kami yang terhitung masih baru, tetapi peningkatan pembangunanya jauh meninggalkan pekon kami yang lebih tua usiannya,” pinta Hendra.

Baca Juga :  Acak-acak Proyek dan Ancam Pekerja, Ketua DPD PSI Mesuji Dilaporkan ke Polres

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menanggapi hal tersebut akan selalu memantau dan memberikan jangka waktu inspektorat untuk menindaklanjuti apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Lanjutnya wakil, terkait soal laporan masyarakat ke kejaksaan bukan ranahnya Pemerintah daerah untuk interpensi pihak kejaksaan. Pemda melalui instansi terkait inspektorat dalam hal tersebut hanya melakukan fungsinya dalam pembinaan, kalaupun kewenangan Pekon dalam pengelolaan Dana Desa terdapat temuan dan menyebabkan kerugian negara maka pihak Pekon harus mengembalikan ke kas Pekon.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Sadis di Areal Perkebunan Tebu

“Kami Pemerintah daerah akan pantau terus melalui instansi terkait yaitu inspektorat agar untuk bisa segera ditindak lanjuti, kalaupun ada temuan dan menyebabkan kerugian maka wajib untuk mengembalikan ke kas Pekon dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, kalaupun waktu yang sudah kita tentukan tidak diindahkan maka biarkan diproses oleh aparat penegakan hukum, soal dengan pihak kejaksaan, kami pemerintah daerah juga tidak bisa intervensi, biarkan pihak kejaksaan akan bekerja dan memproses,” tandasnya.

Tak jauh berbeda yang diungkapkan oleh Heriyadi Indra Sekretaris inspektorat mengatakan, inspektorat dalam hal ini masih dalam proses tindaklanjut untuk lebih mendalami terkait dengan kebenaran dari dugaan-dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat Pekon Sukaratu. Bahkan saat ini Inspektorat masih dalam tahap pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak Pekon.

“persoalan ini sedang dalam tahap proses, sesuai aturan yang ada kami memiliki waktu 60 hari, tapi akan kami padatkan, sebelum waktu tersebut habis sudah ada kesimpulan, jadi biarkan kami menjalani proses ini, akan segera kami sampaikan hasil kesimpulannya, “terangnya.(Tim)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *