GemalampungNews.com, Pringsewu – Sangat Jelas Melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 (empat) fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Bahkan SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres). Namun tampaknya adanya perpres nomor 87 tahun 2016 tidak serta merta membuat jera ataupun belum efektif mencegah para oknum melakukan pungutan liar ini.

Seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Pringsewu Barat yang diduga melakukan pungli yang mengatas namakan komite sekolah. Hal ini terungkap saat diadakan rapat sosialisasi Ujian Akhir Sekolah yang akan dilaksanakan pada April ini, Seperti berita yang dimuat sebelumnya bahwa sekretaris komite SD Negeri 1 pringsewu Novi Antoni terkejut saat mengetahui bahwa komite sekolah telah melakukan pungutan pada setiap akhir masa belajar sekolah,  pungutan yang dialokasikan sebagai kenang-kenangan yang dibebankan kepada siswa kelas VI yang akan lulus dan melanjutkan ke jenjang sekolah lanjutan,  sedangkan pungutan yang dibebankan kepada siswa sebesar 50 ribu rupiah.

Baca Juga :  Sebuah Pom Mini di Pringsewu Ludes Dilalap Api

“ Sebagai sekretaris komite, saya cukup terkejut, dan menyesalkan mengapa setelah 3 tahun berjalan baru ini saya mengetahuinya.Padahal sepengetahuan saya iuran ataupun pungutan yang dialokasikan untuk kenang-kenangan merupakan salah satu item yang dilarang oleh Saber Pungli,  dan selama ini ketua komite tidak berkoordinasi dengan pengurus,  jelas ini jadi pertanyaan. Ada apa ini” jelasnya Novi.

Selain itu,  lanjut Novi Antoni selama menjadi sekretaris dirinya belum pernah diberi kesempatan untuk mengetahui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari pungutan yang telah dilakukan.

“Saja tidak keberatan jika memang ada inisiatif perpisahan, ataupun menggalang dana untuk kenang-kenangan untuk sekolah tetapi dilakukan secara transparan,  tidak kucing-kucingan seperti ini, bahkan sampai hari ini saya tidak pernah mengetahui apakah LPJ nya ada atau tidak” imbuhnya.

Sayangnya Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pringsewu Barat Supriyanto saat dikonfirmasi, Jum’at (13/4/2018) menunjukan itikad tidak baik,  dan tidak kooperatif berkesan menghindar dari wartawan. Bahkan Supriyanto memerintahkan kepada guru yang ada  untuk mengatakan kepada media ini bahwa kepala sekolah sedang tidak ada ditempat, hal ini diketahui Saat media ini mencoba melihat ke ruangan Guru ternyata orang yang dimaksud berada didalam ruang tersebut,  begitupun saat dikonfirmasi Supriyanto mencoba berkelit dari pertanyaan wartawan media ini.

Baca Juga :  Datangi Inspektorat Tanggamus, Puluhan Warga Pekon Banjarmasin Pertanyakan Tindaklanjut Pemeriksaan Dugaan Korupsi DD

“ soal pungutan,  itu urusan komite kami dari pihak sekolah tidak pernah meminta,  saat rapat pun saya tidak ada dalam ruangan tersebut,” Elaknya.

Berbeda hal yang disampaikan oleh ketua komite SD Negeri I Pringsewu Barat Abu Salim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (19/4) mengatakan dirinya hanya sebatas mengetahui seperti yang ada dalam surat undangan yang dibuat oleh pihak sekolah dan ditanda tangani oleh Kepala sekolah.

“ Saat rapat,  jelas kepala sekolah hadir dan mengikuti jalannya rapat tersebut, memang dari tahun ke tahun sudah sesuai kesepakatan bahwa setiap wal murid usai kelulusan memberikan kenang-kenangan, sebesar 50 ribu dan dibiarkan teralih,  mengenai pengurus komite saya sebagai ketua pun tidak diberi kesempatan oleh kepala sekolah untuk mengundang pengurus,  dan selalu dadakan jadi tidak ada kesempatan untuk melibatkan pengurus komite”Elaknya.(VJ)

 4,986 total views,  14 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here