BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Dugaan Supplier PT.MJM Main Mata Dengan Pendamping TKSK, Isi MoU Beratkan Penerima Manfaat BPNT

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Dugaan adanya main mata antara pihak supplier PT. MJM dengan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu makin menguat, Minggu (19/04/20).
Sebelumnya dipemberitaan salah satu media online, menyebutkan bahwa E-warung sebagai penyalur BPNT tidak tahu-menahu, pihaknya hanya menerima barang yang dikirim oleh supplier, dimana kesemuanya diatur oleh pendamping TKSK Gadingrejo.
Dikatakan Maskur, Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, atas banyaknya laporan serta pemberitaan di media terkait keterlibatan pendamping TKSK, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pembinaan.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah termasuk kami bersama Satgassos Kanit Ekonomi, Polres Pringsewu turun kelapangan langsung bertemu dengan beberpa E-warung, ternyata ditemukan pada penyaluran bulan Januari dan Februari lalu berbeda item paket pembelanjaan, kemudian selain itu juga E-warung dipaksakan menerima tanpa dilakukan adanya musyawarah terlebih dahulu, bahkan yang lebih fatalnya lagi pihak supplier memberikan MoU hanya fotokopynya saja, setelah pendistribusian bukan sebelum pendistribusian barang,” ungkap Maskur.
Maskur, juga menambahkan dari hasil temuan dilapangan, disarankan agar bisa untuk memperbaiki MoU bulan Januari dan Februari serta isinya tidak diperbolehkan untuk memberatkan salah satu pihak yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sudah saya ingatkan Pendamping TKSK agar MoU itu bisa diperbaiki, setelah musyawarah dibuat perjanjian bersama dan juga tidak memberatkan satu sama lain, segera untuk diperbaiki dan MoU aslinya yang harus dipegang, isinya pun jangan memberatkan KPM,” tandas Maskur.
Masih menurut Maskur, setelah mencermati isi MoU antara suplayer PT.MJM dengan E-warung, mendapati isi dari MoU tersebut semuanya memberatkan pihak E-warung, serta tidak disebutkan limit batas waktu didalamnya, sedangkan dalam kesepakatan serta arahan dari Tikor agar dilakukannya valuasi tiap bulan terhadap supplier.
“Isi dari MoU yang dibuat Supplier sangat memberatkan E-warung, bahkan tidak terdapat jenjang batas waktunya, sedangkan kesepakatan Tikor tiap bulan dilakukan evaluasi,” terang Kabid Dinsos.
Dari penelusuran tim media ini, sangat jelas data yang didapat berupa fotocopy MoU antara Supplier PT.MJM dengan E-warung yang isinya sangat memberatkan, seperti isi dari perjanjian pada pasal 1 (satu) tentang ketentuan umum point No.4 (empat) yang berbunyi apabila terjadi pembatalan dan memesan ke supplier lain, maka akan dikenakan denda sebesar 3 (tiga) kali lipat dari nilai kontrak tersebut. Selain itu juga, pada pasal 3 (tiga) tentang waktu pelaksanaan point No. 3 (tiga) yang isinya bahwa kerjasama ini berlangsung selama program sembako dari kementerian sosial RI berjalan. Dari semua isi perjanjian tersebut sangatlah memberatkan pihak E-warung selaku penyalur serta KPM selaku penerima manfaat.
Penulis : (Team)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *