BREAKING

Selasa, Maret 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang

Fantastisnya Anggaran Makan dan Minum di Sekretariat DPRD Tuba Menjadi Pertanyaan LSM Pijar Keadilan

Tulang Bawang, (Gema Lampung) – Fantastis nya Anggaran Pengadaan Biaya Makan dan Minum Oleh Pihak Sekretariat Dewan (DPRD), Tulang Bawang yang di Adakan Melalui Rencana Umum Pengadaan (RUPS), Tahun 2020 Berkisar Hingga Rp. 1.8 M.

Dimana (RUP) yang telah di Anggarkan serta dirangkup Menjadi Satu di tahun 2020, untuk pelaksanaannya diambil alih atau dikelola langsung Oleh Pihak bidang perencanaan dengan cara (Swakelola). kemudian dikerjakan pihak ke-tiga (3), Yang ditunjukan langsung oleh bidang yang memiliki Wewenang dalam Pengelolaan Anggaran Perencanaan 2 bagian antara lain.
1.Pengadaan Makan dan Minum Rapat Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Tahun 2020.
2.Pengadaan Makan dan Minum Tamu, atas Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran tahun 2020.

Uniknya dari Pengadaan Makan dan Minum yang dikelola langsung Oleh Bidang Perencanaan, Dimana Pengadaan Makan dan Minum yang di Peruntukan Bagi Tamu atas Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, Menimbulkan pertanyaan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di tulang bawang.

Fahrudin Selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Pijar Keadilan), Mengatakan dirinya Sering kali Ikut Rapat Paripurna DPRD Maupun Acara HUT Tuba dan lain sebagainya, Ia Menjelaskan Bahwa Makanan yang di Sediakan Oleh Sekretariat Dewan di Saat Rapat, Hanya lah Berupa Snak yang berisi Roti dan Air Minum alakadarnya diSetiap Rapat yang di adakan Pihak Sekretariat Dewan.

Baca Juga :  Pelantikan 152 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kota Metro

“Menurut saya dari Nilai Pengadaan Makan dan Minum yang di Anggarkan Oleh Bidang perencanaan di tahun 2020, Sangatlah Luar Biasa, Mengingat Kebanyakan Rapat di tahun 2020, dilakukan Secara Virtual.
Artinya dari Total Pengadaan Makan dan Minum itu, tidak di Pergunakan Secara Keseluruhan dong.
Dan Setiap Rapat Paripurna yang di Berikan Hanya lah sebagian, Snak Roti dan Air Minum saja.
Lalu untuk Biaya Makan makan nya dikemanakan”. Pungkasnya.

Perlu diketahui Atas UU Perpres Nomor 12 tahun 2021, Rencana Pengadaan (RUP) di tahun 2020, masih Ketetapan UU Perpres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang Mengatur Tentang Pengadaan Barang / Jasa.
Dan disusun Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Baca Juga :  Diduga Proyek Multi Years Pembangunan Kantor Pemda Pesibar Kangkangi Aturan

Anton Selaku kasubag Perencanaan, Mengatakan Bahwa Pengadaan Makan dan Minum di Tahun 2020, memang Benar di kerjakan Langsung Oleh Bidang Perencanaan dengan Cara Swakelola. kemudian Pihak Ketiga yang mengerjakan atas penunjukan Langsung Oleh Bidang Perencanaan. 09/06/2021.

“Yang Berhak tahu itu Auditor, yang Berhak Mengaudit itu BPK , Inspektorat.
Masalah Peaksanaan Atau Tidak, Saya Sudah Jelaskan Secara khusus dan Sudah di Periksa.
Kemudian Masalah Pelaksanaan dan Mekanisme kita sudah Sesuai dan Mengikuti Aturan yang di Tetapkan, bisa di Buktikan Secara Fisik. jangan Hanya Berasumsi, karena kita juga punya Hak Jawab”. Jelasnya.

Lebih lanjut_ ” Yang Namanya Pengadaan itu Bisa Secara Pengadaan Langsung, Bisa di Tunjukkan Langsung, Bisa Swakelola, dalam Keadaan Darurat dan itu ada 5 Caranya.
Dasar Hukum nya Jelas. Peraturan nya yang kita Pakai Apdate Aptudate Lo,Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dan Sekarang Perpres 12 tahun 2021″. Pungkasnya.

( Tim ).

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *