LAMPUNGTulang Bawang Barat

“FASILITAS UMUM DI JADIKAN MILIK PRIBADI”

Gemalampung.com|Menulis Akurat Dan Terpercaya

Tulang Bawang Barat – Program Pemerintah Pusat Atau pun Kabupaten, Demi untuk mensejaterakan rakyatnya, Tidak pernah henti – hentinya memberikan bantuan kepada masyarakat, melalui dinas sosial, dinas PU, dinas pertanian, dan dinas-dinas yg lainnya.

 

Seperti bantuan yg di berikan pemerintah kabupaten tulang bawang barat, melalui dinas pertanian dan perkebunan, pada tahun 2014, berupa  Sumur BOR Dan MCK, kepada tiyuh/desa, Agung Jaya kec.way kenangan Kab. Tulang Bawang Barat, dengan diberikan bantuan tersebut, harapan pemerintah, agar dapat membantu masyarakat setempat, dan dapat di  pergunakan sebagai mana mestinya.

Tapi Sangat di sayangkan setelah proyek tersebut selesai di bangun, Justru Banguannya tidak terawat dengan baik dan hanya di pergunakan oleh segelintir masyarakat saja, Teragisnya lagi, setelah mendapat informasi beberapa hari yg lalu, Rabu (12/06/18) kami pun turun untuk memastikan kebenaran informasi yang kami dapat, Terkait masalah bantuan Sumur BOR dan MCK tersebut, setelah sampai di lokasi, kami pun terkejut, melihat keadaan Sumur BOR Dan MCK, yang sudah di kuasai secara pribadi oleh oknum masyarakat yang bernama Ansory,  Lebih parahnya lagi, saat ini bangunan tersebut sudah di bongkar dan di sambung menjadi satu dengan rumah pribadi milik Ansory tersebut.

Baca Juga :  MT Diperiksa Polda Lampung Terkait Laporan Ketua PCNU Pesawaran

Di waktu yang sama kami pun menemui “Ansory” dia mengatakan bahwa pembongkaran Fasilitas umum tersebut tidak jadi masalah, ungkapnya.

Di tempat yang berbeda kami berusaha menemui, Sugiarto selaku kepalo tiyuh/desa untuk mengklarifikasi, terkait bantuan tersebut tetapi yg bersangkutan tidak ada di Ruang kerjanya dan di rumah.
Sampai berita ini di terbitkan, kami belum juga bisa berkomunikasi dengan kepalo tiyuh/desa tersebut.

Baca Juga :  Pembuatan Jembatan Alternatif yang Asal Jadi, Dikeluhkan Warga Tiyuh Kibang Budijaya

Dari namanya sudah jelas, bahwa fasilitas umum adalah fasilitas yang digunakan oleh orang banyak. Jadi, sebagai salah satu fasilitas umum, baik sumur bor atau pun MCK, tidak boleh dikuasai oleh orang tertentu secara pribadi, ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan air bersih atau mck, atau menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya.

Di harapkan kepada pemerintah atau pun dinas – dinas terkait agar bisa turun ke tiyuh/desa tersebut untuk menindak lanjut permasalahan ini, berikan tindakan tegas, untuk memberikan efek jera dan pembelajaran, agar hal serupa tidak terjadi pada tiyuh/desa lain.

(RLS/TIM)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *