BREAKING

Kamis, April 25, 2024
Pringsewu

Gawat..!!! RS Wisma Rini Buang Limbah Medis Sembarangan

GemalampungNews.com, Pringsewu – Salah satu poin penting dalam pengelolaan rumah sakit adalah adanya upaya pengelolaan limbah medis. Produksi  yang dihasilkan oleh beroperasinnya rumah sakit cukup beragam tergantung dengan tingkat kunjungan pasien yang melakukan perawatan di rumah sakit tersebut, namun yang paling penting dan harus di fahami oleh masyarakat bahwa limbah medis ini masuk dalam kategori limbah B3 yaitu limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, sehingga limbah ini pun diperlakukan secara khusus.

Sesuai dengan pasal 104 Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarangan. Dalam pasal disebutkan bahwa ” setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan penjara paling lambat 3 tahun, dan denda paling banyak 3 milyar”

Meskipun jelas termaktub dalam undang-undang namun masih ada saja beberapa rumah sakit yang lalai dalam penanganan limbah  kategori B3 ini sehingga mengancam keselamatan dan kesehaan masyarakat sekitarnya.

Seperti penelusuran yang dilakukan oleh GemalampungNews.com ditemukan limbah medis dalam jumlah yang cukup banyak di rumah salah satu warga RT. 05 RW. 05 kelurahan Pringsewu Barat. Terdapat beberapa karung yang berisi botol infus yang diduga berasal dari Rumah Sakit Wisma Rini Pringsewu.

Baca Juga :  Agenda Akhir Tahun, DPD Tampil Pringsewu Bagikan Sembako

Saat ditemui media ini, Jum’at, (22/12), Waijan sang pemilik rumah yang juga merupakan petugas kebersihan lingkungan ini mengatakan bahwa memang limbah botol infus ini didapatkan dari rumah sakit wisma rini.

” Saya setiap hari mengangkut sampah yang ada di RSWR  sebelum saya angkut ke TPA Bumiayu, sampah ini saya pilah dirumah karena botol infus tidak boleh dibuang di TPA, jadi saya kumpulkan saja,” ujarnya.

” botol ini sengaja saya kumpulkan dengan harapan nantinya laku dijual untuk membantu perekonomian dan menambah  penghasilan saya yang kecil, saya tidak tau jika dilarang karena limbah ini ditolak TPA bumiayu.” Jelasnya.

Saat kami kunjungi rumah sakit tersebut, ternyata fasilitas kotak sampah yang ada di sekitaran rumah sakit terutama diruang rawat inap masih mengunakan kotak sampah yang lazim dipakai oleh rumah tangga, sehingga wajar jika sampah medis yang ada bisa tercampur dengan jenis sampah yang lainnya. Kotak sampah khusus berdasarkan jenis sampahnya hanya pada bagian tertentu saja dan itupun jumlahnya sedikit.

Baca Juga :  Kelompok Wanita Tani di Pringsewu Ikuti Lomba Olahan Pangan Berbahan Dasar Non Beras

RS Wisma Rini melalui Septi sebagai kepala bidang kesehatan lingkungan membantah jika rumah sakit lalai dalam penanganan limbah medisnya.

Septi menjelaskan bawa sampah medis sudah ditangani dengan baik hampir semua limbah medis dipastikan masuk ke fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS)  limbah medis sebelum diangkut oleh pihak rekanan untuk dimusnahkan.

“Setiap hari limbah yang ada dalam Septibox oleh Cleaning Service diangkut ke fasilitas TPS, dan tidak mungkin tercecer. Kami sudah ada MOU dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera yang memiliki ijin resmi sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pemusnahan Limbah B3,” ucapnya sambil menunjukan MOU tersebut.

“Setiap bulan sampah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit ini diangkut, rata rata berat limbah medis antara 200-300 kg. Dan kami membayar Rp. 14.500 perkilonya,” tukasnya. (VJ)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *