GemalampungNews.com, Pringsewu – Karang Taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan Sosial. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Sudah berjalan selama empat (4) bulan pasca dari musyarawah karang taruna dikantor Pekon Sukaratu (23/12/2017) yang lalu dengan kesepakatan bersama melakukan pemilihan Pengurus karang taruna pekon Sukaratu yang baru, bahkan pada saat musyawarah pemilihan berlangsung untuk menentukan ketua Karang Taruna dihadiri langsung oleh Kepala Pekon Azhari, Badan Hippun Pemekonan (BHP) serta perangkat Pekon lainnya, namun sampai detik ini pun pengurus yang terpilih belum kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Pekon, hal tersebut menjadi keluhan di struktural dalam karang taruna yang terpilih itu sendiri.

Baca Juga :  Polsek Sekampung Udik Berhasil Ungkap Kasus Curat

Hendra Madison Ketua Karang Taruna Terpilih Pekon Sukaratu priode 2018 – 2022 menyesalkan kebijakan kepala Pekon yang mana sampai saat ini belum dikeluarkan SK-nya. Menurutnya bahwa kepala pekon memang sengaja menghambat gerak dari Karang Taruna, Sampai-sampai belum dikeluarkan SK kepengurusannya, hal tersebut bahkan akan dijadikan sebuah alasan dari sebuah gerakan dari karang taruna itu sendiri.

“Semenjak terpilihnya saya jadi ketua Pengurus karang taruna pekon Sukaratu sampai hari ini kepala Pekon setiap ditanya penuh dengan janji yang tak pasti, hal ini membatasi gerak dari karang taruna, saya tidak mau dibilang karang taruna bodong yang belum menerima SK dari kepala Pekon”keluhnya Hendra, Sabtu (31/3).

Baca Juga :  Dendi - Marzuki Prioritaskan Pemulihan Ekonomi Mikro

Tambahnya Hendra, sudah sering kali menanyakan kepada kepala Pekon soal SK yang belum diterimanya, namun kepala Pekon selalu menyampaikan akan segera mengeluarkannya.
“Sudah sekian kalinya saya menanyakan kapan SK pengurus Karang Taruna, selalu dijanjikan entar-besok dibuatkan, namun buktinya sampai sekarang nihil”keluhnya Hendra.

Kepala Pekon Azhari saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler mengatakan, Sabtu (31/3/2018). kalau soal SK Pengurus Karang Taruna belum bisa dikeluarkan dikarenakan belum menerima laporan terkait hasil musyawarah, notulen rapat serta berita acara musyawarah pemilihan pengurus karang taruna.

” SK memang belum dibuat, karena sampai hari ini Berita Acara pemilihan ketua karang taruna pekon Sukaratu belum disampaikan kepada saya, Dan ini sudah saya sampaikan kepada horizon selaku Ketua Karang taruna Kabupaten. Kalau soal mengeluarkan SK tinggal diketik saja, persoalan gampang itu mah,” katanya.(VJ)

 1,733 total views,  6 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here