Bandar LampungBERITA TERKINIDaerahLAMPUNG

Gubernur Arinal Pimpin Rapat Terbatas Pilkada Serentak Tahun 2020

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
BANDAR LAMPUNG | Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memimpin rapat terbatas kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Jum’at (7/2/2020).
Pada kesempatan itu, Gubernur menyoroti kesiapan daerah menyampaikan laporan kepada Mendagri melalui Gubernur Lampung, terkait laporan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), netralitas aparatur sipil Negara (ASN), partisipasi politik, data pemilih, dan laporan koordinasi ketentraman dan ketertiban. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang bersih dan kondusif.
Untuk mensukseskan Pilkada Serentak itu, jelas Gubernur Arinal, maka kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada harus menyiapkan laporan tersebut.
“Pemkab kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada harus harus mendukung pendanaan Pilkada sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati pada bulan September dan oktober 2019,” jelas Gubernur Arinal.
Selain itu, Daerah yang melaksanakan Pilkada harus mendukung dan memfasilitasi sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
“Kita juga harus melakukan antisipasi dengan mengawal ketentraman dan ketertiban masyarakat serta mengatasi setiap potensi konflik yang mungkin terjadi,” jelasnya.
Gubernur Arinal, juga menekankan agar semua pihak menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak ini. Termasuk tidak melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan dan 6 (enam) bulan setelah dilantiknya pejabat definitive kepala daerah yg baru, terkeculai mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Untuk menjaga kondusifitas proses pelaksanaan Pilkada ini, lanjut Gubernur Arinal, maka diperlukan peningkatan hubungan silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda. Mereka berperan menjaga kelancaran dan terciptanya suasana kondusif selama proses pelaksanaan pilkada.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan kesiapan KPU dalam pelaksanaan pilkada. Menurutnya, pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung akan diikuti 8 (delapan) Kabupaten/Kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Way Kanan.
Tahapan Pokok Pilkada 2020, lanjut Erwan, terbagi atas tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penetapan. Adapun tahapan yang telah dilaksanakan di antaranya penandatanganan NPHD di 8 KPU Kabupaten/Kota, penetapan jumlah dukungan calon perseorangan; Pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pendaftaran Pelaksana survei atau jajak pendapat dan Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat.
Selain itu, Peluncuran Pilkada Serentak Tahun 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota; Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-hoc Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung; Pelaksanaan Supervisi dan Monitoring Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Kemudian, Erwan juga menjelaskan kegiatan tahapan lainnya, yaitu melakukan pelaksanaan Tes CAT serta pelaksanaan tes kesehatan dan bebas narkoba Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
KPU juga melakukan Persiapan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pilkada serentak tahun 2020 di 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung; Melaksanakan Sosialisasi, Tahapan Pilkada Oleh KPU 8 Kabupaten/Kota, Lounching Mobil Cerdas Demokrasi, Launching Gerbang Demokrasi, Goes to School, Goes to Campus, Sosialisasi di berbagai segmen pemilih dan bekerja sama dengan stake holder di daerah.
Perwakilan Bawaslu Lampung, Iskardo, menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung, saat ini fokus pengawasan terhadap netralitas ASN, pengawasan rekruitmen PKK oleh KPU Kabupaten/Kota dan Pengawasan Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Cakada 8 Kab/kota, serta Pengawasan terhadap pencalonan.

Penulis : (Marliadi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *