Bandar LampungBERITA TERKINIDaerahLAMPUNG

Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
BANDAR LAMPUNG | Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu 5/1/2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti, S.H., M.H., Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi, serta hadirin undangan.
Adapun tujuan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut, adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti S.H., M.H., menyatakan bahwa beberapa lingkup tugas yang merupakan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara secara prioritas yaitu meningkatkan peran Kejaksaan mendukung performa kinerja Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, untuk memulihkan dan menyelamatkan aset daerah sesuai dengan amanah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam arahannya adalah tindakan Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas memulihkan kekayaan negara termasuk dalam hal ini penataan inventarisir aset-aset Pemerintah Daerah yang berada di pihak lain untuk dapat segera dikembalikan. Inilah salah satu langkah konkret yang akan dilaksanakan pasca penandatanganan MOU.
“Salah satu langkah konkret yang akan dilaksanakan pasca penandatanganan MOU adalah dengan melaksanakan tugas memulihkan kekayaan negara termasuk didalamnya adalah dengan melakukan inventarisir aset-aset Pemerintah Daerah yang berada di pihak lain untuk dapat segera dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan apresiasi penuh dengan terselenggaranya penandatanganan kesepakatan bersama, dan berharap Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana saja akan tetapi memprioritaskan juga masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kemudian dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, Gubernur Arinal menyatakan, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota memandang perlu menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk dengan Kejaksaan.
“Sebab, manakala Pemerintah Daerah mengalami permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, maka penanganannya dilakukan secara bersama-sama dengan pihak Kejaksaan sesuai dengan tingkatan dan wilayah hukumnya masing-masing,” ucapnya.
“Saya berharap Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana saja, akan tetapi masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara juga tetap menjadi prioritas, apalagi selama ini pihak Kejaksaan sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah instansi / lembaga pemerintah dan nonpemerintah di Lampung,” pungkas Gubernur Arinal.

Penulis : (Marliadi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *