PRINGSEWU | Bawaslu Kabupaten Pringsewu Panggil salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru SDN 2 Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, untuk memberikan kalarifikasi terkait dengan kehadirannya pada kampanye di kecamatan Gadingrejo dari Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo Aris Wahyudi dan Caleg DPRD Provinsi Lampung dapil 3 Pringsewu, Pesawaran dan Metro Zulfahmi Hasan Azhari yang keduanya yakni caleg dari partai PDI-P, Kamis (21/2/2019).
PW Oknum PNS Guru SD yang aktif mengajar di Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran telah memenuhi pemanggilan dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu guna di minta keterangan terkait dengan kehadirannya dalam acara Kampanye, yang diselenggarakan pada 3 titik di kecamatan Gadingrejo.
Usai dilakukannya kalarifikasi diruang Bawaslu Kabupaten Pringsewu, PW mengatakan bahwa kehadirannya pada saat kampanye dari Caleg DPRD Pringsewu Aris Wahyudi dan Caleg DPRD Provinsi Lampung Zulfahmi hanya ingin melihat-lihat saja, bukan sengaja diajak oleh salah satu caleg. Sedangkan hubungannya dengan Caleg, PW mengaku masih ada ikatan saudara sepupu dengan Aris Wahyudi.
“Saya cuman melihat-lihat saja dilokasi kampanye, ramai apa enggak, disitu juga saya tidak berbuat apapun, ya di tiga titik saya ikut, karena saya masih ada ikatan suadara dengan Aris Wahyudi tanpa perintah siapapun, makanya saya kepingin lihat, ramai apa gak”katanya saat di wawancara media.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Azis Amriwan saat dikonfirmasi menyampaikan, pemanggilan terhadap PW oknum PNS Guru SDN 2 Gedung Tataan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN dari Caleg PDIP di Gadingrejo, Kamis (7/2/2019) lalu.
“PW ini kita panggil sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Kampanye yang melibatkan ASN dari Caleg PDIP di Gadingrejo kemarin, kalau terlihat dari hasil pengawasan PW hadir dilokasi kampanye, selanjutnya besok Jum’at kita akan panggil pihak terlapor yaitu Zulfahmi Caleg DPRD Provinsi Lampung dan Aris Wahyudi Caleg DPRD Pringsewu”terangnya.(red)