Gemalampung.com 

Tanggamus|Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung gelar sidang perkara kasus Penyerangan dan Pengrusakan rumah Ahmad Khottob Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) kabupaten Pringsewu,Selasa (10/10).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotaagung menghadirkan dua terdakwa yaitu Yongki dan Agus Hidayat, selain terdakwa juga dihadirkan para saksi yang meringankan yaitu Nando kemudian juga menghadirkan empat saksi yang memberatkan yaitu Ahmad Khattab, Untung Sukoyo, Susanto dan Misman.

Sidang perkara yang dipimpin oleh hakim Ketua Faridh Zuhri,SH.M.Hum digelar sekitar pukul 13.00 Wib, awal persidangan mengahdirkan dua terdakwa yaitu Yongki dan Agus Hidayat, dengan perkara tindak pidana penyerangan dan Pengrusakan rumah Ahmad Khottob yang dilakukan oleh para terdakwa.

Sebelum para saksi di minta kesaksiannya terlebih dahulu dilakukan sumpah yang di bimbing oleh hakim, selanjutnya saksi Ahmad Khottob sekaligus korban dari pengrusakan tersebut memberikan kesaksian bahwa penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bersama sama dengan pelaku lebih dari 12 orang dan secara membabi buta diawali dengan kata-kata kasar serta intimidatif.

Baca Juga :  Memperingati Hari Guru Nasional SD Pertiwi Teladan Kota Metro melaksanakan Upacara Bendera Dan Mengadakan Berbagai Macam Lomba

“Beramai-ramai Mereka datang dengan senjata terhunus dan berteriak akan membunuh saya, saya yang kebetulan saat kejadian berada dirumah Untung Sukoyo hanya bisa melihat karena dicegah keluar, yang paling saya khawatirkan adalah kondisi istri saya yang saat itu dalam keadaan sakit dan berada di kursi roda,” terang Ahmad kattab dalam kesaksiannya.

Selanjutnya saksi yang memberatkan terdakwa secara bergantian satu persatu untuk memberikan kesaksian di ruang sidang pengadilan,dari semua keterangan saksi bahwa benar melihat keterlibatan terdakwa Penyerangan dan Pengrusakan rumah Ahmad Khottob yang dilakukan Yongki dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Pengerjaan Pamsimas di Desa Pujo Kerto Terkesan secara Asal

“Pertama kali saya melihat yang keluar dari halaman pagar rumah pak Khottob itu si Agus Hidayat dengan memegang senjata tajam berupa celurit, selanjutnya saya penasaran ada yang memanggil nama Yongki,saya pun melihat Yongki keluar dari halaman rumah dengan memegang senjata sejenis parang”terangnya Untung dalam kesaksiannya.

Kemudian dari semua kesaksian dari para saksi yang memberatkan juga saksi yang meringankan terdakwa yang disampaikan diruang sidang dibenarkan oleh pihak terdakwa.

Diakhir persidangan gelar perkara tersebut hakim Faridh Zuhri, SH.M.Hum mengakhiri sidang, memutuskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan sidang keterangan terdakwa Selasa Minggu depan.

“Sidang ditunda sampai pada hari Selasa depan tanggal 17 Oktober 2017″ucapnya dalam sidang.(VJ)

 1,899 total views,  8 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here