BREAKING

Kamis, April 18, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGWaykanan

Hampir Melarikan Diri, Satu Pelaku Curatranmor Ditembak Team Tekab Polres Way Kanan

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
WAY KANAN | Diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor (ranmor), seorang pemuda berinisial SO (31) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan polisi, Minggu (17/5/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana mengatakan, berdasarkan kronologi, Kamis t (14/5/2020) sekitar pukul 18.04 wib, SO mengambil satu unit sepeda motor honda beat yang berada di parkiran teras depan rumah korban warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Pelaku SO mengambil motor korban dengan cara pakai kunci T. Kemudian setelah berhasil di bawa kabur, pelaku menuju Kampung Tanjung Dalom,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban Kusnul khotimah (41), segera melaporkan kejadian pencurian ke Polres Way Kanan karena kehilangan kendaraan bermotor merk honda beat putih biru dengan nomor polisi BE 4670 WM.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku SO berada di Kampung Tanjung Raja Giham untuk menjual barang hasil curiannya.
“Pada Jumat (15/5/2020) pukul 00.30 wib, tersangka berada di Kampung Tanjung Raja Giham akan menjual sepeda motor hasil curian menuju Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” beber dia.
Tak ingin buruan lepas, Team Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Reskrim Polsek Blambangan Umpu sekitar pukul 02.00 wib, melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Namun saat penangkapan berlangsung, satu pelaku lainnya insial PW berhasil melarikan diri dan satu pelaku inisial SO yang berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas akhirnya diberikan tindakan terukur pada kaki pelaku oleh petugas,” tambahnya.
Saat ini, pelaku SO bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,”pungkasnya.
Penulis : (Yudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *