BREAKING

Kamis, April 25, 2024
Bandar LampungBERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNG

Handry Firmansyah Direktur Quarta Aviation Training Centre Di Laporkan Ke Polisi Tuduhan Tuduhan Penipuan Dan Penggelapan Senilai Hampir 1 Milyar

Korban Beny Wahyu.Winanto(Pelapor)

Gemalampung.com,Bandar Lampung–Diduga melakukan penipuan dan penggelapan hampir sebesar satu miliar rupiah, Handry Firmansyah Direktur Aviation Training Centre dilaporkan oleh Beny Wahyu Winanto warga Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur ke Polres Tangerang, selasa 16/8 kemarin.
Laporan itu sesuai register laporan polisi Surat tanda penerimaan laporan STPL/ B/ 721/VIII/ PMJ/ Restro Tangerang Kota senin tanggal 14 Agustus 2017 ditandatangani KA. SPK Resor Metro Tangerang Kota AKP Yunaedi, SH.
Menurut Beny, dirinya selalu marketing lembaga Aviation Training Centre yang berlokasi di Ruko Duta Garden Jl. Halim Perdana Kesuma, Juru Mudi Baru, Benda, Tangerang telah memberikan uang dengan total senilai Rp. 930.000.000 ( sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) kepada perusahaan pelatihan dan penyaluran tenaga kerja tersebut.
Namun apa daya uang senilai hampir satu miliaran diberikan namun para siswa yang dijanjikan bekerja diperusahaan penerbangan tidak kunjung bekerja.
Lanjut, Beny dirinya ditugaskan oleh Handry Firmansyah Direktur Quarta Aviation Centre mencari siswa/ siswi untuk di didik dan disalurkan bekerja di bandara maupun airline yang berada di seluruh indonesia.
Namun pihak Handry ingkar tidak mampu memperkerjakan para siswa yang membuat para siswa dan orang tua siswa menuntut Beny selaku pihak marketing ( pencari siswa).
Sementara Wiliyus Prayietno, SH.MH. Selaku kuasa hukum korban Beny membenarkan telah melaporkan Handry Firmansyah ke polisi karena memang tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan dengan kliennya. ” Memang benar kami telah melaporkan Handry Firmansyah dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHP, karena si terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk penyelesaian terkait janji janji yang tidak dapat dipenuhinya dan pertanggungjawaban uang yang telah diterima oleh terlapor,” ujar Wiliyus Prayietno.**Red

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *