BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGLampung Utara

Ini Tanggapan Kabag Hukum Lampura Terkait Status Kepemilikan Taman Wisata Way Tebabeng

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

LAMPUNG UTARA | Terkait pemberitaan mengenai status kepemilikan atau pekerjaan di Taman Wisata Way Tebabeng, mendapat tanggapan secara kelembagaan oleh Kepala Bagian Hukum, Iwan Kurniawan, Selasa (02/02/2021).

Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa, tekait pemberitaan tersebut sudah di lakukan rapat secara internal, dan mendapatkan hipotesa atau hasil kesimpulan sementara, yaitu bahwa kepahaman kata “milik” dalam bahasa Indonesia atau secara hukum berarti menguasai suatu benda.

Namun dalam pekerjaan atau kepemilikan gazebo di Taman Wisata Way Tebabeng, bukanlah milik Budi Utomo secara individu atau selaku Bupati Lampung Utara.

“Saya mengatakan hal seperti itu karena gazebo tersebut tidak pernah ditempatkan atau ada di rumah pribadi maupun rumah dinas Bupati,”jelas iwan.

Hal itu dinyatakannya karena pekerjaan tersebut memiliki CV, yang mengikuti proses dan mekanisme secara peraturan per Undang-Undangan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Pesisir Barat

“Untuk pekerjaan saya berani tegaskan bahwa itu bukanlah pekerjaan Bupati karena itu ada CV yang tercantum,’’jelasnya lagi.

Dijelaskan juga oleh Iwan, bahwa pekerjaan di Taman Wisata Way Tebabeng tersebut sesuai, yang dijelaskan oleh pelaksana kegiatan saat ditanyai olehnya.

“Saya tanya dengan pelaksanaan kegiatan, sesuai atau tidak pekerjaannya dan dia jawab sesuai, dan sesuai atau tidaknya itu bukan hak kita lagi, akan ada tindak lanjutnya oleh baik itu dengan peengawas badaan keuangan atau yang lainnya,”katanya.

Di waktu yang sama, Iwan juga menjelaskan tidak ada opini yang ia lontarkan, dan ia menyatakan bukan sebagai individu yaitu Kepala Bagian Hukum, namun sebagai pihak bagian hukum.

“Saya menyatakan hal itu bukanlah selaku individu, namun selaku bagian hukum, dan tidak ada saya membuat atau menyatakan opini, apalagi opini liar”tegasnya.

Baca Juga :  Achmad Nazaruddin Camat Tulang Bawang Tengah Berikan Bantuan Kepada Herman

Kembali dijelaskan olehnya bahwa setiap bagian itu mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan tupoksi fungi yang diterapkan, dan sesuai dengan peraturan.

“Kami bekerja sesuai dengan tugas, tupoksi, karena kami disini di sumpah di lantik untuk memegang, menjalankan tugas sesuai dengan apa yang diterapkan,”tambahnya.

Terakhir ditegaskan juga oleh Iwan Kurniawan bahwa, steatment yang diberikannya tersebut tidak ada unsur untuk mengadu domba sesama media, hanya saja berupa klarifikasi untuk memperbaiki nama Bupati Lampung Utara.

“Disini saya tegaskan tidak ada unsur mengadu domba, atau mengatakan hoax, hanya saya member klarifikasi untuk memperbaiki nama baik Bupati Lampung Utara,”pungkasnya.

Penulis : (Rilis/Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *