GemalampungNews.com, Pringsewu – Beberapa LSM dan Elemen Masyarakat  Datangi Keluarga Korban dan awak media Desak kawal kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh salah satu pemilik Pondok Pesantren yang ada di kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Lembaga peduli polisi dan meliter republik Indoneai (LPPM-RI ) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Indonesia berencana akan segera mendatangi Polres Tanggamus untuk menayakan  tindaklanjuti dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren yang ada di kecamatan Sukoharjo, hal tersebut dijelaskan  oleh Drs. Sirwan Syah Alam dan Ruslan, selasa  (27/02/2018).

Rencana Kedatangan kedua lembaga tersebut untuk mengetahui perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa ke empat santriwati di ponpes tersebut

Seperti diketahui kasus tersebut sudah hampir berjalan selama dua bulan, namun sampai berita ini diturunkan belum jelas sejauh mana hasilnya, bahkan belum juga ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut, sehingga berkesan mandek atau jalan ditempat.

Baca Juga :  Stop Pers..!!! Kabiro Gemalampung Kabupaten Lampung Barat

“Nah rencana kita dalam waktu dekat ini akan datang ke Polres tanggamus  untuk menidaklanjuti laporan dari keluarga korban yang didampingi LSM Cakra indonesia, yang mana adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya Tim LPPM-RI  dan LSM Cakra Indonesia .

Sirwan mengungkapkan LPPM-RI dan LSM Cakra  akan mengawal kasus pencabulan yang dilakukan oleh ust BU yang statusnya pimpinan di ponpes tersebut yang berada di Sukoharjo.

“Kita meminta beberapa informasi kita mengawal ini karena ini pelayanan publik. Sekali lagi LSM Cakra  sangat mengawal penyelesaian laporan tersebut, jika memang tidak ada progres maka persoalan ini akan kami bawa ke Polda Lampung,” tandasnya sirwan

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim Tanggamus AKP Devi Sujana S.ik SH.MH. mengatakan, proses masih berjalan saat ini pihak peyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, lebih tegas di jelaskan bahwa laporan-laporan yang masuk dipolres tidak ada yang mandek dan proses semua jelas.

Baca Juga :  Dampak Kemarau, 100 Hektar Belukar Terbakar di Danau Asam TNBBS Suoh

Lanjut AKP Devi Sutana S.ik SH.MH. kasus ini merupakan  kasus yang beda dengan yang lain, ” Penyidik juga tidak gegabah dalam melakukan pemeriksaan”, ungkap kasat.

Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media baik cetak maupun online diduga Seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di kabupaten Pringsewu dilaporkan ke Mapolsek Sukoharjo atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinsial BU (40) yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada 4 santriwatinya yang masih di bawah umur.

Keempat santrinya pelapor itu terdiri dari WN (16) DF (16) keduanya warga Kabupaten Pringsewu dan RS (16 ) RK (17) keduanya warga Kabupaten Tanggamus‎.
‎
Modus pelaku BU (40) mencabuli korban dengan menuduh memiliki penyakit kelamin yang tujuannya ingin mengobati penyakitnya yang diderita para korbannya. (Tim)

 1,652 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here