
Gemalampung.com, Bandar Lampung – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) memenuhi panggilan Komisi III DPR RI terkait “Skandal Ridho-Sinta” di Jakarta, Senin (3/4/), pukul 11.00. Mereka membawa video, foto-foto, dan surat pengakuan Sinta Melyati.
Mereka yang menghadap Komisi III DP R RI ada sembilan aktivis JKL yang dipimpin Joni Fadli dan Resmen Kadapi. Para aktivis dipanggil Komisi III sehubungan paling ” peduli” terhadap masalah tersebut. JKL sudah tiga kali aksi ke Kantor Gubernur menyoal hal ini.
Selain memenuhi panggilan Komisi III DPR RI, JKL membawa tiga tuntutan. Yang pertama, mereka meminta agar DPR RI segera menghadirkan Ridho Ficardo untuk mengklarifikasikan atas beredarnya video-video Ridho dan Sinta.
Kedua, dengan menganggap kuatnya bukti yang mereka miliki, para aktifis JKL meminta agar DPR RI memeroses apa yang dilakukan Gubernur Lampung sesuai UU No 23 tentang Pemerintah Daerah Tahun 2014. Dalam UU tersebut, Pasal 78, ayat F, kepala daerah dilarang melakukan perbuatan tercela.
Ketiga, demi keamanan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti yang melekat pada dirinya, JK meminta agar DPR RI dengan bantuan Polri mengamankan Sinta. Apalagi belakangan Sinta Melyati sudah dilaporkan pihak lain di Polres Jakarta Selatan untuk kasus pidana. (Tim)
1,223 total views, 2 views today