GemalampungNews.com, Pringsewu – Ratusan Jurnalis dari berbagai media cetak, online dan media elektronik yang ada di Pringsewu menyatakan sikap menolak pemberlakuan Undang-undang MPR, DPR dan DPD RI (MD3) dengan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Pringsewu. Para insan Pers menilai jika undang-undang itu disahkan maka akan mengekang kemerdekaan dan membungkam kebebasan pers di Indonesia, Selasa (20/3).

Penolakan revisi UU MD3 yang disampaikan para wartawan kepada Anggota DPRD Pringsewu dalam bentuk pernyataan sikap bersama, demokrasi sejatinya memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi warga negara, sekelompok orang dan organisasi menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, dimana proses kritik dan oto-kritik menjadi bagian terpenting dalam membangun sebuah kehidupan berdemokrasi, maka disahkannya revisi UU MD3 justru akan memunculkan pro dan kontra hingga dinilai sudah mencidrai nilai-nilai demokrasi.

“Kami para insan pers menolak revisi UU MD3 sebab dipahami berpotensi akan mengekang kemerdekaan pers”tegasnya kordinator Lapangan Saefudin Assegaf, S.Kom  dalam orasinya.

Syaifullah, salah satu juru bicara dalam aksi “Jurnalis Menolak Hasil Revisi UUMD3” mengemukakan bahwa dalam Pasal 73 ayat (3) UUMD3  disebutkan DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap orang per orangan, kelompok dan atau dengan meminta bantuan pihak kepolisian negara.

Baca Juga :  Polisi Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana Bernilai Ratusan Juta

“Pasal 73 Ayat (3) ini menegaskan adanya bentuk dan upaya dewan melakukan pembungkaman terhadap pers. Padahal dalam UU NO 40 tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers sangat jelas, bagi orang per orangan, organisasi dan atau lembaga diberikan ruang (hak jawab) bilamana merasa berkeberatan dengan apa yang sudah diberitakan,” jelas Syaiful.

Selain itu, Syaiful juga menilai kalau Pasal 122 dalam UUMD3 hasil revisi sudah memberikan kewenangan yang kebablasan. “Dalam pasal 122 huruf K UUMD3 disebutkan, MKD bisa melakukan upaya hukum bagi orang per orangan, organisasi dan atau lembaga yang dinilai sudah merendahkan lembaga DPR. Ini sebagai salah satu upaya dewan mengkerdilkan dan mengkriminalisasi pers,” tandas Syaiful.

Lanjutnya Saefullah.S.Sos ada tiga poin hasil dari revisi UU MD3 dinilai sudah merusak tatanan kehidupan berdemokrasi dan bernegara yakni pasal 73, pasal 122 dan pasal 245. Hal tersebut berdampak juga pada profesi wartawan, dimana profesi wartawan yang memiliki pengaruh besar terhadap dunia dan pena seorang wartawan luar biasa.

Baca Juga :  Hari Kedua Tes Wawancara Calon PPK Diikuti 37 Peserta dari Lima Kecamatan

“Informasi dari media sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Maka dari itu peran pers menjadi signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi saat ini dibutuhkan media atau pers yang kuat independen, objektif dan professional,” terangnya.

Unjuk rasa yang dilakukan para insan pers diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi Anggota lainnya. Anggota DPRD Pringsewu di minta untuk ikut menolak Revisi UU MD3. DPRD Kabupaten Pringsewu sepakat menolak beberarapa pasal hasil revisi UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan mewakili anggota DPRD Pringsewu.

“Mewakili anggota DPRD Pringsewu, kami juga menolak revisi UUMD3. UU ini saat ini masih dilakukan judicial review di MK, hingganya kita harus sabar menunggunya. Apa pun hasilnya nanti, sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus menerima dan mentaatinya,” ucap Nainggolan menyikapi aksi damai ratusan jurnalis dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Pringsewu.(VJ)

 1,879 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here