BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTanggamus

Kabupaten Tanggamus Dapat Jatah 2500 Sertipikat Tanah PTSL dari Kementerian ATR/BPN

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
TANGGAMUS | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) membagikan sertipikat tanah serentak di tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Sertipikat tanah program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibagikan ke tiga kabupaten/kota yang meliputi, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat, (3/7/2020).
Untuk Kabupaten Tanggamus, sertipikat PTSL dibagikan oleh Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafie didampingi Kepala Kantor BPN Tanggamus Rudi Prihantoro dan sejumlah Forkopimda kepada 10 penerima secara simbolis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0424/TGM Letkol Inf Arman Aris Sallo, Kapolres Tanggamu AKBP Oni Prasetya, SIK., Asisten II Sukisno, Perwakilan Kajari, Perwakilan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus, Rudi Prihantoro mengatakan, bahwa sebanyak 2500 sertipikat akan dibagikan secara bertahap. Dia memastikan sisa sertipikat tanah siap diserahkan mulai hari Jumat dan ditarget rampung 100% di minggu kedua bulan ini.
“Sertipikat siap diserahkan pada hari ini sejumlah 2.500. Penyelesaian PTSL 2020 ditargetkan selesai 100% di minggu kedua bulan Juli 2020 ini,” kata Rudi dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus Syafii mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL ini, karena sesuai dengan surat keputusan bersama 3 menteri tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap yang memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses pendaftaran tanah sistematis lengkap ini.
“Selain itu juga masih sangat banyak masyarakat di Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki surat tanah sehingga terkadang hal tersebut melahirkan masalah yang berujung konflik hukum atau juga terhambatnya usaha warga masyarakat karena surat tanah yang tidak ada sebagai jaminan bagi tambahan modal usaha perbankan,” ujar Syafi’i.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus sendiri, memberikan dukungan untuk program PTSL. Salah satunya adalah difasilitasi dengan membentuk tim pendampingan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, yang nantinya tim tersebut akan membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus untuk mengumpulkan data masyarakat yang ikut dalam program PTSL pada setiap pekon atau kelurahan.
“Selain itu saya telah meminta kepada seluruh jajaran Pemda Kabupaten Tanggamus yang terkait khususnya para camat, lurah/ kepala pekon, kadus dan para ketua RT se Kabupaten Tanggamus agar berperan aktif dalam mensukseskan program ini agar mengawal penyelenggaraan program ini sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya,” paparnya.
Sebab saat ini, lanjut Syafi’i, sertifikasi tanah menjadi sangat krusial ketika kebutuhan tanah semakin meningkat harganya semakin mahal dan semakin banyak pihak yang berkepentingan akibat yang muncul banyak spekulan tanah mafia tanah calo tanah dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari komodifikasi tanah. Hal inilah yang menjadikan sertifikasi tanah menjadi satu yang urgent untuk segera diselesaikan.
“Program PTSL ini diharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.
Penulis : (Umroh)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *