BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Kadis DLH: Jika Tidak Sesuai dengan Dokumen Perjanjian, Operasional Perusahaan Akan Kami Berhentikan!

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

Pringsewu | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu dalam waktu dekat akan cross check ke lokasi tambang batu milik CV. BSM di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

Demikian diungkapkan oleh Hendrid, Kadis DLH, Kamis (8/4/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.

” Nanti kita akan segera tinjau lokasinya, kalau tidak sesuai dengan dokumen perjanjianya, kita akan beri sanksi  pemberhentian,”  kata Hendrid.

Namun, laniut dia, sebelum turun ke lokasi, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan bagian pengawas perizinan pada Dinas Perizinan kabupaten setempat.

Baca Juga :  Personel Polres Tanggamus Ikuti Gelaran Bersih Saluran Air dan Pantai HUT Kodam II Sriwijaya ke 78

“Kita berkoordinasi dulu dengan Dinas Perizinan satu pintu, kita akan cek dokumennya apakah surat sudah sesuai dengan peruntukan dan jenis usahanya,” paparnya.

Bantaran Sungai Kali Duren yang rusak akibat aktivitas penambangan.

Selain itu, Hendrid juga membenarkan tambang batu milik Hansa yang berada dibantaran aliran Sungai Kali Duren tersebut, hanya memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Izin Upaya Pemantauan Lingkungan( UKL-UPL).

” Kalau masalah izin kita hanya mengeluarkan UKL-UPL,” tuturnya .

Selanjutnya, ia menegaskan perusahaan yang mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan( AMDAL), harus sesuai dengan aturan luas lokasi tambang minimal 50 hektare.

Baca Juga :  Dinas PU-PR Tubaba Bangun Dua Ruas Jalan Poros Kabupaten

“Kalau AMDAL itu, dokumen akan dikeluarkan dengan luas lahan minimal 50 hektare area. Sementara, CV.BSM hanya mengelola lahan seluas 12,4 hektare area,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, meski belum memiliki dokumen  AMDAL, CV.BSM membuka lahan tambang batu di sepanjang bibir Sungai Kali Duren, Dusun I, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Pantauan media ini di lokasi tambang, selain merusak bibir sungai, perusahan tambang tersebut juga merusak lahan persawahan produktif, yang sudah dibeli dari warga pekon setempat .

Redaksi

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *