BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGWaykanan

Kadiskominfo Way Kanan Ikuti Rakor Virtual Bersama Forkasi: Bahas Sinergitas Pusat dan Daerah Terkait Penyelenggaraan Urusan Kominfo

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
WAY KANAN | Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan Achmad Ganta, ikuti Rapat Koordinasi Nasional Secara Virtual bersama seluruh Kepala Dinas Kominfo se Indonesia (ForKASI), Kamis (11/6/2020).

Rakor yang mengangkat tema “Sinergitas Pusat dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Kominfo, Statistik dan Persandian”, dibuka dan dipimpin oleh Ketua Umum ForKASI, Haris Suparto Tome.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, klasifikasi urusan pemerintahan terbagi atas tiga urusan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.
Dimana Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat (diwakili oleh K / L) dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota yang meliputi Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pada Urusan Pemerintahan. Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Selanjutnya, keterkaitan kegiatan Kementerian / Lembaga dengan Daerah berdasarkan Permen PPN / Kepala Bappenas No 5/2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis K / L Tahun 2020-2024, Renstra yang menyusun dokumen perencanaan dari K / L untuk periode 5 Tahun yang berpedoman pada RPMJN.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, K / L berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengatur pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Nasional. Dimana K / L mengatur Kesesuaian Program Sasaran, dan Sasaran kegiatan K / L dengan RPJMN, pembuatan Program dan Kegiatan K / L terkait dengan daerah.
Pada RPJMN Tahun 2020-2024 telah ditetapkan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, dimana RPJMN menjadi panduan dan rencana untuk melangkah ke depan menuju Indonesia Maju, dan RPJMN juga membuka peta jalan dan merencanakan target yang telah ditetapkan. Dan RPJMN Tahun 2020-2024 juga telah diumumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Untuk Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perencanaan dan Penganggaran. Dashboard Covid-19 di Bappenas menuju Normal Baru, ada tiga kriteria. Pada kriteria satu, Epidemiologi termasuk indikator Rt sama dengan Ro pada waktu t <1 selama 2 minggu, RT menilai kurang kredibel, maka digunakan proksi dengan data yang digunakan menghitung kasus positif baru per hari.
Selanjutnya, pada kriteria dua, Sistem Kesehatan terkait indikator Rasio rata-rata rasio selama 14 hari terakhir> 1,2 dengan catatan Sistem kesehatan dapat menyerap atau meluas untuk menghemat peningkatan 20% dari total biaya Covid-19 kebutuhan, peralatan dan tempat tidur dengan data yang digunakan jumlah TT RS Covid-19 dan jumlah kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan. Sedangkan pada Kriteria tiga Surveillans merupakan indikator jumlah tes per 1 juta penduduk> 3.
Sementara untuk masalah penting terkait komunikasi dan Informasi terkait koordinasi antara K / L / D serta pelibatan KIM dan Petugas Informasi Publik, mengumpulkan informasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk semua konten, informasi yang harus ke masyarakat, informasi yang jelas dan seragam dari pusat hingga bawah (RT), bahkan ke tingkat yang lebih kecil lagi (dasa wisma) Pusat dan daerah harus satu suara dalam menyampaikan informasi (narasi tunggal dan informasi satu pintu, selanjutnya menghubungkan semua perangkat daerah di jaringnan Intra Pemerintah Daerah, menghubungkan layanan publik dan layanan administrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah daerah juga menggunakan sertifikat elektronik.
Pada rakor ini juga dilakukan presentasi oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, tentang Program Arah dan Sasaran Prioritas Ditjen Bina Pembangunan Daerah serta diundang oleh Direktur Dana Transfer Jenderal Dirjen Perimbangan Keuangan, Adriyanto tentang Peran dan Tantangan TIK dalam bidang Ekonomi, Pembagian Urusan Pemerintah dan Substansi dalam Peraturan Perundangan dan Kebijakan Fiskal serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.
Kadis Kominfo Way Kanan pada kesempatan ini memaparkan beberapa hal terkait Implementasi Statistik dengan Kepres No 39 Tahun 2019 tentang SDI dan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD yang terkait dengan peran kominfo selaku wali data, serta fungsi dan kedudukannya, demikian dapat diminta untuk dilihat oleh pembaruan. Surat edaran yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pengusulan anggaran di daerah, serta melaksanakan tugas dan fungsi dari pemerintah daerah dalam penanganan masalah penertiban menara- menara telekomunikasi
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, M. Ari Nugraha mengatakan peran dan kedudukan Dinas Kominfo di SDI berdasarkan Undang-undang statistik menambahkan ada 2 kategori statistik yaitu statistik dasar dan statistik sektoral, untuk statistik landasan pendaratan sektornya adalah BPS lokal, dan untuk statistik dasar adalah data wali, dan bappeda masing-masing daerah untuk memenuhi pembiyayaan
Dirjen Bina Bangda Kemendagri menyampaikan dalam Permendagri no 70 tahun 2019 sebagai salah satu pertemuan pelaksanaan statistik di tingkat provinsi atau kabupaten / kota yang merujuk pengelola data-data untuk dokumen perencanaan, bappeda yang digunakan untuk keperluan program kegiatan dan target-target yang akan disiapkan dalam dokumen perencanaan sementara produsen data adalah dinas-dinas terkait, yang melakukan pengolahan data, dan dinas kominfo selaku walidata melakukan verifikasi dan mempublikasikan data-data tersebut.
Penulis : (Yudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *