PRINGSEWU | Kasus Incest atau hubungan sedarah yang dilakukan oleh Ayah Kandung, kakak Kandung dan adik kandungnya terhadap AG (18) yang terjadi di Kabupaten Pringsewu Lampung beberapa waktu lalu, sempat mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang secara khusus melakukan kunjungan ke Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/2).
Kunjungan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi ke Kabupaten Pringsewu disambut oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E.,M.Kom.,Akt.,C.A., serta didampingi beberapa pejabat OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, diruang aula wakil bupati.
Terkait dengan kasus Incest yang terjadi di Pringsewu Seto Mulyadi mengatakan, bahwa kejadian tersebut seperti fenomena gunung es yang tidak pernah terungkap. Terjadinya Incest ini salah satu kurangnya fungsi kontrol dari masyarakat lingkungan sekitar. Sedangkan dalam undang-undang perlindungan anak diwajibkan ikut campur tangan masyarakat dalam konteks perlindungan terhadap anak.
“Pentingnya sosialisasi amanat Undang-undang perlindungan anak, bahwa tanggung jawab perlindungan anak itu oleh pemerintah, oleh keluarga tapi juga oleh masyarakat, sehingga Pemberdayaan dalam konteks perlindungan anak itu sangat penting, seperti dalam pasal yang mengatakan, siapapun yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak diam saja, terus tidak berusaha untuk tidak melapor, maka sanksinya 5 tahun penjara”jelasnya.
Kemudian Wakil Bupati Fauzi menambahkan, dengan terungkapnya kasus incest di Pekon Panggung Rejo salah satu wujud perhatian dan kepedulian terhadap anak.
” setelah melalui dialog dengan tim psikolog maka barulah terungkap, dan ini juga sebuah bentuk peduli atau keberpihakan terhadap anak”ucapnya.(red)