Kakek 70 Tahun Bersama Pelaku lain Cabuli Anak Dibawah Umur

[su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan sekaligus dua terduga pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kedua terduga pelaku berinisial YA (35) dan KS (70) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing Senin (17/6/19) sore.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan KR (43) selaku orangtua korban TS (15) beralamat di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

“Kedua terduga kami amankan sekitar pukul 14.00 Wib, di rumahnya masing-masing,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto melalui Whatsapp, Senin (17/6) malam.

Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS juga korban persetubuhan anak dibawah umur oleh YA pada medio bulan Februari hingga Mei 2019.

“Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, sementara kedua terduga diamankan di Polsek Sukoharjo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kedua terduga kami amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara demikian data yang dapat kami sampaikan. Perkembangan akan diinformasikan lebih detail,” tandasnya. (rls/BM)