BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Kakon Sumber Bandung Pecat Salah Satu Kaurnya Tanpa Alasan Yang Jelas.

 Gemalampung.com | 

Pringsewu – Kepala Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Haryadi Pecat salah satu kaur Pekonnya tanpa alasan yang jelas, adalah Fadoli yang menjabat sebagai Kaur Pembangunan diberhentikan kepala pekon yang secara lisan melalui Sekretaris Pekonnya untuk disampaikan langsung dengan yang bersangkutan, menurut Fadoli mengangkat dan memberhentikan aparat pekon adalah kewenangan dari kepala pekon. 

Menurut keterangan dari Fadoli saat menyampaikan kepada Media ini terkait dengan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Pembangunan, kalau pun akan adanya pemberhentian salah satu bawahannya harus jelas tapi harus melalui mekanisme yang benar bukan asal pecat tanpa alasan yang jelas, siapapun pegawai, karyawan atau buruh sekalipun kalau di berhentikan tanpa alasan, tentu akan mempertanyakan alasannya kenapa.

Lanjutnya Fadoli, kepala pekon memberhentikan dirinya secara omongan saja atau secara lisan yang disampaikan melalui Sekretaris pekon agar dirinya tidak lagi masuk kantor seperti biasanya, karena sudah diberhentikan sebagai Kaur terhitung dari harinMinggu (31/12/2017), namun saat ditanya oleh yang bersangkutan kenapa dirinya diberhentikan tidak dijelaskan secara gamblang, keputusan kepala pekon tersebut anggapnya dinilai tidak bijaksana terhadap bawahannya.

“Saya diberhentikan waktu malam tahun baru 2018 mas, Sekretaris pekon datang kerumah nemuin saya, bahwa saya sudah tidak diperbolehkan ngantor lagi di kantor Pekon lagi, saya tanya kenapa tidak jelas sebabnya”terangnya fadoli.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Bangku Siswa Baru, Disdik Pringsewu Belum Ada Tanggapan

Sebagai Kaur yang juga merangkap Tim Pelaksana Kegiatan( TPK ) lanjut Fadoli, saat pelaksanaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa ( DD) di pekon Sumber Bandung tahun 2017 yang lalu dimana dirinya masih aktif menjabat dirinya beberapa kali melakukan protes terkait tidak difungsikan dirinya sesuai tupoksi yang ada.

“Sebagai TPK, saya tidak difungsikan sebagai mana mestinya, saya hanya disuruh mengawasi proses kegiatan pembagunan saja, tidak pernah ditunjukan RAB sehingga tidak pernah tau berapa kebutuhan material, harganya berapa dan sebagainya saya hanya dibayar harian sebesar seratus ribu perhari layaknya mandor, sebagai contoh pembangunan gedung BUMDes saya tidak diberi tahu berapa anggarannya atau pun RAB  semuanya pak kakon yang  mengatur dan pada saat pembuatan LPJ, saya diberi beberapa berkas untuk ditanda tangani tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk membaca dan mempelajari berkas tersebut, awalnya saya enggan karena segan dengan pak kakon dan takut dipecat akhirnya saya tanda tangani, ” ucapnya.

Ditemui diruang kerjanya kepala pekon Sumberbandung Rabu (03/1/2018), Haryadi membenarkan soal pemecatan salah satu aparatnya. Haryadi mengatakan bahwa Kaur pembangunan diberhentikan sudah sesuai dengan aturan yang ada, kepala pekon memohon jangan terlalu digemborkan-gemborkan persoalan tersebut, haryadi merasa hal tersebut ada unsur politik karena sebentar lagi akan diadakannya pemilihan kepala pekon kembali.

Baca Juga :  Budidaya Maggot di Pringsewu Menjanjikan

” Yang bersangkutan di berhentikan karena tidak disiplin dan tidak loyal, dan pemberhentiannya sudah sesuai prosedur, dulu pernah kami peringatkan untuk disiplin karena tidak diindahkan, untuk tahun 2018 akan kami ganti dengan yang baru, surat pemberhentiannya sudah disiapkan tinggal disampaikan, saya harap jangan terlalu dibesar-besarkan persoalan ini, tau ajalah mas bentar lagi akan diadakan pemilihan kembali, sedangkan saya kedepan akan mencalonkan lagi” ucapnya.

Disinggung soal tidak difungsikannya Fadoli sebagai TPK dan tidak adanya ketransparanan pembangunan Haryadi membantah persoalan tersebut, juga tidak diberikan kewenangan sebagai tupoksinya sebagai TPK, seperti memegang RAB untuk landasan dilapangan.

“Sebagai TPK dia sudah dilibatkan, karena dia sendiri yang tidak disiplin, persoalan setiap kegiatan yang terlaksana sudah saya berikan kewenangannya sebagai TPK, bahkan RAB semua kegiatan saya serahkan kepada TPK”paparnya.

Selanjutnya didalam Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan tugas dari TPK yaitu, Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan, Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian, Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Pekon, Dan lain-lain.(Tim)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *