GemalampungNews.com, Pringsewu – Pemerintah Kecamatan Adiluwih bersama Pendamping Profesional Desa menggelar Sosialisasi Padat Karya Tunai untuk pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu yang disampaikan langsung dengan 13 Pemerintah Pekon yang ada di kecamatan Adiluwih, Rabu (21/2/2018).

Acara yang dihadiri Oleh Camat Adiluwih Sutaryo,BBA,S.Pd, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Adiluwih Khozanah, APDESI Kabupaten Pringsewu Ridwan, Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur (PDTI) Fitra Giazaldi. ST, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Adiluwih Rendika Aditama, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Adiluwih dan Kakon beserta Sekretaris Pekon se-Kecamatan Adiluwih.

Dalam Acara camat Adiluwih Sutaryo,BBA,S.Pd menyampaikan dalam sambutannya, bahwa perlu pekon-pekon ketahui untuk pengelolaan dana desa di tahun 2018 sekarang ini sudah harus menggunakan sistem Padat Karya Tunai, yaitu pada pelaksana setiap kegiatan di bidang pembangunan harus memaksimalkan tenaga manusia, terutama pengangguran dan warga miskin yang paling diutamakan untuk menjadi tenaga kerjanya.

“Agar kira kepala pekon serta aparaturnya untuk bisa memahami dalam sosialisasi padat karya yang dilaksanakan hari ini sampai akhir, jangan sampai dipekon-pekon timbul persoalan yang nantinya pihak dari Kecamatan juga akan ikut bertanggung jawab, adanya padat karya tunai untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka pengangguran dipekon”tegasnya Sutaryo.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI, Almuzammil Yusuf Mengajak Masyarakat Pringsewu Menjadi Kader Bangsa Sejati

Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Adiluwih Rendika Aditama dalam sosialisasinya menjelaskan beberapa hal pemahaman dari Padat Karya Tunai, didalam materi yang disampaikan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Padat Karya Tunai yaitu yaitu merupakan kegiatan Pembangunan yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin, artinya menggunakan tenaga manusia dalam jumlah besar.

“Perlu sama-sama kita pahami dari padat karya tunai pada dana desa tahun 2018 ini, setiap pekon yang penerima Dana Desa wajib mengalokasikan minimal 30 % dari alokasi Kegiatan pembangunan desa digunakan untuk upah pekerja (HOK), dan   pada pelaksanaan kegiatan pembangunan desa baru bisa dilaksanakan jika kebijakan minimal 30% untuk pembayaran HOK sudah termuat dalam APBDesa tahun 2018″terangnya Rendika.

Baca Juga :  Pelantikan Dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-kota Metro

Ditambahkan materi selanjutnya oleh Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur (PDTI) Fitra Giazaldi, ST soal padat karya tunai, sebelum menentukan perhitungan HOK pekon harus mendata terlebih dahulu tenaga kerjanya, yang dimaksudkan dengan HOK minimal 30% bukan dalam perkegiatan, akan tetapi jumlah keseluruhan kegiatan pembangunan, apabila dijumlahkan secara keseluruhan harus 30%, jika perhitungan HOK lebih dari 30% juga tidak masalah asalkan jangan sampai kurang.

“Untuk menentukan HOK minimal 30% pekon harus melakukan langkah-langkah seperti memilih kegiatan yang banyak menyerap tenaga kerjanya, pembersihan lahan, meratakan permukaan tanah, pemadatan tanah, pekerjaan pembongkaran/pembersihan paska konstruksi, jika perhitungan didalam Kegiatan yang belum bisa terpenuhi secara minimal 30% ada langkah-langkah harus dilakukan seperti review kebutuhan HOK perkegiatan, juga bisa melakukan langkah Refokusing jika pada langkah review masih juga belum terpenuhi HOK 30%”.Tambahnya Fitra.(VJ)

 1,433 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here