BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Kejari Periksa Terus Saksi Penyimpangan DD 2017 Pekon Sukaratu, Kembali Ditemukan Pemalsuan Tandatangan

PRINGSEWU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sudah mencapai 80% telah melakukan pemanggilan terhadap masyarakat  Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu untuk di minta keterangannya sebagai saksi – saksi dari penyimpangan Dana Desa Tahun 2017.

Foto : Agus Wiriadi memenuhi pemanggilan Kejari Pringsewu

Pemeriksaan terkait dengan penyimpangan Dana Desa tahun 2017 yang sudah dilaporkan oleh masyarakat Pekon Sukaratu terus bergulir dilakukan secara maraton pada tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan negeri Pringsewu.

Pantauan dari media ini, pihak tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu masih terus mengumpulkan data-data dan alat bukti serta pengakuan-pengakuan dari pihak saksi dalam pemeriksaan yang masih bergulir sampai hari ini Selasa (6/11).

Salah satu warga masyarakat Pekon Sukaratu Agus Wiriadi yang dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyelidik, usai diperiksa mengaku telah dimintai keterangan seputar penerimaan sejumlah uang atas penerimaan bantuan dana keagamaan sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang tertuang pada kwintasi, namun pengakuan dirinya kepada media ini saat dikonfirmasi, dirinya (red-agus) tidak pernah merasa menerima sejumlah uang tersebut, bahkan tidak pernah merasa menandatangani bukti penerimaan sejumlah uang yang dimaksud.

Baca Juga :  Dukungan Arya SJS Untuk Jadi Sekda Tubaba Terus Mengalir

“Saya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.300.000,- apalagi menandatangani bukti penerimaan tersebut, saya rasa tandatangan itu dipalsukan, memang bener di kwintasi dituliskan nama saya tapi bukan tulisan saya”bebernya.

Selain itu juga pengakuan dari Legianto Warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran diperiksa atas saksi selaku dari penyewaan alat sound system, Proyektor dan Dokumentasi. Ia (red-legi) mengaku tidak pernah menyewakan alat sound system dan proyektor kepada pihak pekon Sukaratu, apalagi alat-alat tersebut tidak dimilikinya sama sekali.

“Saya dipanggil kejaksaan atas pelaku penyewaan alat-alat sound system, proyektor dan Dokumentasi, sedangkan saya sendiri tidak memiliki alat tersebut, kombinasi mas dana sewanya saya enggak inget juga berapa yang tertuang dalam LPj mereka, intinya nama saya hanya dicatut atas penyewaan alat-alat tersebut”ungkapnya saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (6/11).

Baca Juga :  Penyaluran Program PKH di Desa Bumi Jaya Syarat Penyimpangan

Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto, SH  didampingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna, SH mengatakan, bahwa Kejari Pringsewu masih terus melakukan penyelidikan, sedangkan sampai saat ini sudah 80 % dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahkan bukan Pekon Sukaratu saja yang menjadi prioritas utama termasuk dua Pekon lainnya, yakni Pekon Sukoharjo IV dan Pekon Sinar Mulya.

“Saat ini kami masih mengumpulkan sejumlah kerugian-kerugiannya, jika kerugiannya besar dan tidak mampu untuk mengembalikan kita akan tingkatkan ke penyidikan, kalau sudah naik ke tingkat penyidikan akan ada upaya paksa nantinya, kalau untuk pekon Sukaratu bayangan kerugiannya sudah ada tapi belum bisa kita beritahukan terlebih dahulu masih rahasia dulu lah, mudah-mudahan dan do’ain aja akhir tahun ini secepatnya kita akan rilis hasilnya”ucapnya.(tim/red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *