BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Perkara Selama Januari-Juli

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Usai mengikuti ucapan virtual dan potong tumpeng dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejari Pringsewu lakukan pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari BB pencabulan, narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas).
“Jadi hari ini yang akan kami musnahkan diantaranya barang bukti dari kasus perkara narkotika yaitu sabu seberat 37,15 gram , pil mersi sebanyak 2007 butir. Dan juga barang bukti bekas pencabulan seperti kasur, baju, celana dalam, jeans,” kata Kajari Pringsewu Amri Siregar usai melakukan konferensi pers dengan awak media, Rabu (22/ 7/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejari setempat dengan disaksikan oleh Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono dan Kasi Tindak Pidana Umum Leni Oktarina.
Sebelumnya, Kajari Pringsewu Amru Siregar didampingi para kepala seksi melakukan konferensi pers dengan para awak media memaparkan pencapaian kinerja Kejari Pringsewu semester 1 (Januari-Juli) tahun 2020.
“Kejari Pringsewu telah melakukan
penyelamatan pengembalian keuangan negara sebesar Rp80.445.407 dan pemulihan keuangan negara Rp59 juta,” ucap Amru.
Kemudian, saat ini, Kejari Pringsewu di Bidang Pidana Khusus, selama 2020 semester 1 sedang menangani dua perkara yakni kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Pringsewu dan Dana hibah KONI.
“Kasus RSUD yang menyebabkan kerugian negara sebesar 717 juta, sudah kita tetapkan tersangka jadi dua. Tinggal menunggu pelimpahan dari jaksa penyelidik ke JPU,” ucap Amru.
Penulis : (Team MGG/Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *