BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Kejari Pringsewu Periksa Masyarakat Pekon Sukaratu Terkait Penyimpangan DD 2017

PRINGSEWU | Tim Pidsus Kejari Pringsewu terus melakukan pemanggilan secara maraton terhadap saksi – saksi terkait penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2017 Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Pemeriksaan terus dilakukan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebagai pengumpulan data serta bukti-bukti lainnya, Kamis (25/10).

Foto : Ibu Takhwila (warga Sukaratu)  saat usai diperiksa kejaksaan negeri Pringsewu.

Dibenarkan oleh salah satu perangkat Pekon Sukaratu yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kejari saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga untuk dimintai keterangan, untuk pemeriksaan terkait penerimaan uang transport yang diberikan oleh pihak pekon terhadap peserta yang mengikuti dalam pelaksanaan pemberdayaan tahun 2017 yang lalu. Sedangkan, menurut informasi yang didapatkan, Kejari melakukan pemanggilan terhadap sekitar 14 orang warga Sukaratu, namun kenyataannya yang bisa memenuhi pemaggilan hanya satu orang saja. Sedangkan untuk sejumlah saksi-saksi lainnya berhalangan hadir.

Baca Juga :  Orang Tua Penderita Thalasemia Keluhkan Mahalnya Screening Darah

“Sebenarnya kali ini pihak kejaksaan memanggil 14 orang warga, khusus ibu-ibu peserta yang hadir mengikuti dalam pelaksanaan pemberdayaan di tahun 2017 yang lalu, namun yang bisa hadir memenuhi pemaggilan kejaksaan hanya satu orang saja, pemeriksaan yang dipertanyakan kejaksaan hari ini soal penerimaan uang transport saja”ungkapnya.

Usai beberapa jam dilakukannya pemeriksaan terhadap Ibu Takhwila salah satu warga masyarakat pekon Sukaratu oleh pihak tim pidsus Kejari, Tim media ini mencoba untuk mengkonfirmasi terhadap pemeriksaan terhadap dirinya (red-takhwila), bahwa pemeriksaan terhadapnya untuk mempertanyakan terkait seputar penerimaan uang transport pada waktu menghadiri pelaksanaan Pemberdayaan di tahun 2017 lalu, selain itu juga dirinya (red-takhwila) dipertanyakan soal penerimaan uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bertanda tangan diatas materai 6.000, namun dirinya membantah tidak pernag menerima dana sebesar Rp.2,5 juta, apalagi menandatangani kwintasi penerimaan uang tersebut.

Baca Juga :  Anak Petani Siap Berkompetisi Menjadi Kepala Daerah Melalui Partai Golkar

“Kalau uang transport sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah) memang saya menerimanya, tetapi kalau untuk uang sejumlah Rp.2,5 juta saya tidak pernah menerima sama sekali dengan dalih apapun, bahkan saya tidak pernah menandatangani bentuk kwintasi yang bermaterai, sedangkan tandatangan di kwintasi yang ditunjukkan oleh pihak kejaksaan kepada saya bukan milik saya, bahkan tidak mirip sekali dengan tandatangan saya”akunya Takhwila.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto, SH, MH mengatakan, kejari masih dalam tahap pemanggilan-pemanggilan terhadap saksi terkait penyimpangan DD tahun 2017 yang dilaporkan oleh masyarakat pekon sukaratu.

“Untuk saat ini masih sama pemanggilan terkait laporan masyarakat Sukaratu”katanya Bayu dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada media ini.(tim/red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *