Kejari Pringsewu Resmikan Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Kejaksaan Negeri Pringsewu melaunching sekaligus meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika. Balai Narkotika Adhyaksa tersebut nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi.

Balai Rehabilitasi Narkotika itu bertempat di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu yang berada di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, yang sebelumnya juga digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid, dengan kapasitas 15 bed dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan.

“Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice,” kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan saat melaunching Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Jumat (1/7).

Nantinya, lanjut dia, ada dua teknis digunakannya balai rehabilitasi ini, yang pertama, penyelesaian perkara narkotika melalui proses restoratif justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang azas dominus litis (pengendali penanangan perkara), kemudian kedua, penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.

“Namun semua ini dilakukan dengan asesmen medis ketat yang dilakukan oleh dokter assesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat. Dan untuk kasus ini, juga hanya diberlakukan untuk penyalahguna narkotika yang dikenakan pasal 127 dan tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam undang-undang narkotika,” bebernya.

Sementara, Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu mengatakan siap mengapresiasi dan mendukung keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika, termasuk menyiapkan dokter yang telah bersertifikat.

“Dan mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Pringsewu yang telah terjerumus, dan yang belum terjerumus harus menghindarkan diri dari narkoba,” kata Sekda Heri.

Sementara itu, menyinggung wacana lembaga permasyarakatan (lapas) yang saat ini masih menginduk di Kabupaten Pringsewu, Heri menegaskan Pemkab Pringsewu telah menyiapkan lahan untuk membangun Lapas Pringsewu yang berlokasi di dekat Bendungan Way Sekampung.

“Tinggal nanti kementerian terkait menindaklanjuti,” tutupnya.

Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Suherman, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Purhadi, para Kepala OPD dan pengurus lembaga narkoba di Provinsi Lampung.

Editor : (Redaksi)