BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
Berita NasionalBERITA TERKINIHukum dan Kriminal

Kekerasan Seksual Terhadap Anak KD (60) Terancam 20 Tahun Penjara

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

Jakarta | Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak apalagi bila dilakukan oleh orang terdekat. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon dugaan kasus kejahatan seksual terhadap 7 anak didik yang terjadi salah satu Tempat Pendidikan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung di Jakarta Jumat 03/08.

Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan secara hukum merupakan kejahatan pidana luar biasa (extraordinary crime) disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme yang dapat diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun bahkan dapat dihukum seumur hidup dan tambahan hukuman Kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia.

“Oleh sebab itu kekerasan seksual yang terjadi disalah satu Tempat Penitipan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung yang diduga dilakukan KD (60) pengelolah TPA terhadap 7 muridnya harus segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan” tambahnya Arist.

Baca Juga :  Jadi Narasumber di Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Ini yang Disampaikan Kapolres Lampung Utara

Demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia juga mendesak aparatus hukum di Lampung khususnya Polres Way Jepara Lampung untuk segera mengamankan terduga pelaku dan segera menyerahkan perkara pidananya ke pengadilan.

Sebagai masyarakat yang taat hukum dan peduli anak, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan saja penegakan hukumnya kepada aparat penegak hukum, demikian disampaikan Arist.

Atas kasus-kasus kejahatan seksual yang banyak menimpa anak dilingkungan terdekat anak maupun lembaga pendidikan berlandas agama di Lampung, sudah saatnya Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Dinas PPPA Lampung segera membuat program roadshow untuk sosialisasi pencegahan, deteksi dini terhadap tindak pidana kekerasan yang mengancam anak. Komnas Perlindungan Anak bersaama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Lampung siap bekerja sama untuk menjadi fasilitator dan narasumber utama melalui program sosialisasi, pelatihan dan diskusi. Sebab Komnas Perlindungan Anak dan LPA selalu ADA dan HADIR untuk ANAK Indonesia.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Persiapkan Pengamanan Debat Kandidat Paslonkada yang Akan Segera Digelar

“Peristiwa kejahatan seksual yang dialami 7 orang murid itu dapat dipastikan akan menyisahkan derita dan trauma psikis sepanjang humidupnya maka diperlukan pendampingan dan pemulihan psikologis melalui terapy psikosisiloal atau program trauma healing”jelasnya Arist.

Bila diperlukan Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan hadir di Lampung untuk berjumpa dengan korban dan keluarga sekaligus berkordinasi dengan rekan-rekan penyidik di Polres Way Jepara.(rls/red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *