Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

MESUJI | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan alokasi jumlah formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 untuk Kabupaten Mesuji sebanyak 284 formasi. Informasi tersebut didapat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor: 255 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 tertanggal 30 Agustus 2018.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Kabupaten Mesuji Yopi Saputra mengatakan, adapun rincian 284 formasi tersebut, yakni sebanyak lima formasi dari formasi khusus tenaga honor kategori II, 160 formasi dari formasi umum tenaga guru, 90 formasi dari formasi umum tenaga kesehatan, dan 29 formasi dari formasi umum tenaga teknis.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Lakukan Percepatan Akses Sanitasi yang Layak dan Aman agar Capai Target pada 2024 Mendatang

“Pemkab Mesuji telah mengusulkan formasi penerimaan CPNS kepada Kemenpan-RB sebanyak 967 formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang kami lakukan. Kemudian belanja pegawai Pemkab Mesuji masih sekitar 26% dari total APBD, sehingga masih memungkinkan melakukan penerimaan CPNS dengan jumlah yang kami ajukan tersebut. Namun, usulan yang disetujui Kemenpan-RB hanya 284 formasi,” ucap Yopi, Senin (10/09/2018).

Baca Juga :  Diduga Modus Beli seragam oknum KS SMPN 1 Pekalongan pungut Sertifikasi Guru 300 rb

Lanjutnya, mengenai sistem pendaftaran, akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 19 September 2018 dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Pemkab Mesuji.(randi)

 1,786 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here