GemalampungNews.com, Pringsewu – Ditemukannya kasus limbah medis ditengah pemukiman warga di kelurahan Pringsewu Barat mendapatkan tanggapan beragam. Limbah medis yang masuk dalam golongam bahan beracun berbahaya seharusnya dimusnahkan menggunakan inceminator untuk mengurangi potensi penyebaran virus serta penyakit agar tidak menular kan penyakit yang ada dilingkungan sekitar.
Terkait masalah ini saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (23/12) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa botol infus merupakan limbah medis yang seharusnya dimusnahkan menggunakan alat insinerator, jika tidak memiliki alat tersebut RS yang bersangkutan bisa bekerja sama dengan rumah sakit lain yang memiliki alat tersebut.
“Belum lama ini memang ada laporan ditemukan 2 karung bekas botol infus belum jelas asal limbah medis yang masuk ketegori B3 ini. Jika memang benar limbah itu berasal dari rumah sakit wisma rini kami akan melakukan teguran keras. Karena ini merupakan kelalaian dari pihak rumah sakit, jangan salahkan tukang sampahnya mereka kan hanya memungut. Ini terjadi karena lemahnya SDM dari RS Wisma Rini dalam memperlakukan limbah medis secara sembarangan.” Ucapnya.
Botol infus yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan lanjut Purhadi merupakan salah satu limbah medis berkarakteristik infeksius penyebaran penyakit yang diderita pasien.
“Jadi ada perlakuan khusus terhadap limbah ini, jika sampai berada ditengah pemukiman akan berpotensi sebagai penyebaran penyakit,”lanjutnya.
Berbeda dengan yang disampaikan oleh sekertaris Dinas Lingkungan Hidup, Ediyanto mengatakan bahwa limbah medis yang berupa botol infus masih aman dan bisa di daur ulang.
” ada didaftar mas limbah medis yang harus dimusnahkan dan yang bisa di daur ulang, lihat sendiri di internet, kalau botol infus itu tidak termasuk dalam kategori limbah B3,” Terangnya.
Sayangnya Septi sebagai Kepala Bidang Bina Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Wisma Rini saat dikonfirmasi ulang Senin(25/12) mengaku bahwa limbah medis yang ada di pringsewu barat merupakan limbah yang di “curi” oleh oknum petugas kebersihan.
” perawat dan pekerja yang ada di wismarini tidak pernah membuang sampah medis sembarangan,” bantahnya.
Disinggung soal tempat penampungan sementara limbah medis yang tidak sesuai dengan Permen LHK no. P.56/Menlhk.setjen/2015, Septi justru mengucapkan bahasa yang tidak pantas.
“Nyari uang ya pak, mitra husada tempat penampungannya lebih banyak limbahnya sama seperti kami juga memiliki ijin, kalau mau diterapkan sesuai dengan undang undang tidak akan bisa karena fasilitasnya belum ada undang undangnya yang seharusnya diganti,” tukasnya. (VJ)
3,060 total views, 2 views today