Gemalampung.com, Tubaba – Kepala sekolah SMAN 5 Tulang Bawang Tengah, kabupaten tulang bawang barat dinilai tidak mentaati peraturan (Kemdikbud) Republik indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan tersebut, “Guna menekan angka merokok di kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Selain itu Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Peraturan menteri tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Bukan itu saja Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.
Adapun Kewajiban sekolah lainnya yang tertuang dalam Pasal 4, meliputi memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok di lingkungan sekolah, melarang penjualan rokok di kantin, warung, koperasi sekolah, serta memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Berdasarkan segala kewajiban tentang kawasan tanpa rokok di sekolah di atas, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik jelas dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Begitu juga sebaliknya, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. Kemudian di ayat (6) tertulis, dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.”isi dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Jelas dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia nomor 64 tahun 2015 mewajibkan kepada kepala sekolah mengikuti peraturan tersebut.
Namun sangat disayangkan, Pasalnya, selain kepala sekolah tidak memasang tanda kawasan tanpa rokok, kepsek SMPN 5 TBT inisial (YU) tersebut merokok didalam lingkungan sekolah atau didalam ruangan sekolah pada saat berlangsungnya ujian nasional berbasis komputer yang diadakan di SMPN 5 Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat.
Hal tersebut dilakukan kepala sekolah (kepsek) SMPN 5 TBT (YU) pada saat tim media online gemalampung.com. mencari berita terkait berlangsungnya ujian naional berbasis komputer (UNBK) .
Pada saat tim gemalampungnews.com mempertanyakan kepada kepsek SMPN 5 TBT inisial (YU) terkait Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 64 tahun 2015 sebagaimana yang tercantum diatas, melarang kepsek guru pengajar atau siswa-siswi merokok dilingkungan sekolah atau ruangan sekolah, kepsek inisial (YU) tersebut berdalih, “iya memang benar peraturan menteri pendidikan melarang merokok didalam ruangan atau dilingkungan sekolah, tetapi harus kalian ketahui disekolah ini tidak ada tanda melarang merokok didalam lingkungan sekolah, dan juga saya merokok diruangan kantor sekolah, “elak (YU) mencari kebenaran didepan tim gemalampungnews. Com.
Lebih jauh lagi, (Yu) mengatakan”peraturan menteri itu baru bersifat anjuran, tetapi kalau dia sudah peraturan menteri (Permen) baru kita taati peraturan tersebut. “ungkapnya. (Red)
2,312 total views, 2 views today