BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPolitikTanggamus

Ketua Fraksi PAN Tanggamus: Kami Tidak Mendukung Jika Merugikan Masyarakat

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

Tanggamus| Rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat banyak, termasuk di antaranya sembako dan sekolah, menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di dalam draf revisi UU Nomor 6 , pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu, artinya barang akan dikenakan PPN.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tanggamus Iflah Haza mengatakan, jika kebijakan ini merugikan masyarakat, pihaknya tak akan mendukung.

Baca Juga :  Kolonel Ahmad Yani Hadiri Pelantikan 67 Kepala Kampung di Tulang Bawang

“Jadi terkait masalah rencana pemerintah tersebut kita sebagai DPRD kita perlu komunikasi terlebih dahulu, sampai saat ini kita belum ada komunikasi, jadi kami hanya mendengar dari berita, cuma secara langsung kita komunikasi sama pemerintah belum,” kata Iflah saat ditemui usai menghadiri silaturahmi bersama Wakil Ketua DPR RI Zulkifli Hasan, dan Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat (18/6/2021) di Kampus Universitas Muhammadiyah Pringsewu.

Kalau berbicara fraksi, lanjut dia, selagi itu berpihak ke masyarakat dan kepentingan dan keuntungkan masyaraka, kami pasti mendukung.

“Karena kita duduk di DPRD ini sudah barang tentu kita berpihak ke masyarakat dan kebijakan-kebijakan yang berpihak ke masyarakat sudah pasti kita setujui,” tambahnya.

Baca Juga :  Forum Pelajar Kabupaten Tulang Bawang Wujudkan Aksi Nyata "Sampahku Tanggung Jawabku"

Sehingga, lanjut dia, pihaknya masih menunggu instruksi dan arahan dari Ketum PAN terkait sikap yang akan diambil menanggapi wacana PPN sembako dan dana sekolah.

“Kalau secara covernya, rencana itu merugikan masyarakat, tapi kita konstitusi di daerah menunggu hasil kajian secara gamblang dan secara nyata. Sejauh ini belum ada instruksi dari pusat kita masih menunggu arahan dari Ketua, karena begini di berita itu baru kita dengar kajian ini tidak bisa membutuhkan waktu yang sebentar .
Maka minimal enam bulan kajian ini bisa keluar, jadi artinya isu ini baru satu bulan ini maka kita tunggu dulu, seperti apa kelanjutannya,” pungkasnya.

Redaksi

Redaksi

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *