Metro

Ketua KWRI Metro Sesalkan Penolakan Pasien di RS Mardi Waluyo

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

METRO | Keluarga Alm.Sugiyanto keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardi Waluyo atas Dugaan adanya penolakan pasien saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Sugiyanto diketahui mengidap sakit kanker tumor di bagian paha. (12/10/2021).

Sugiyanto datang ke RS Mardi Waluyo dengan diantar langsung pihak keluarga pada Rabu, 06 Oktober 2021, sekira pukul 21.00 WIB. Namun saat tiba disana, pihak RS diduga menolak pasien karena menggunakan kartu BPJS kesehatan, dan pasien dialihkan melalui jalur umum agar bisa di rawat inap.

Diketahui sebelumnya, bahwa Sugiyanto ini adalah pasien dari RS Mardi Waluyo yang sebelumnya pernah melakukan operasi di RS tersebut. Entah ada apa dengan RS Mardi Waluyo, sehingga adanya dugaan penolakan terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS kesehatan yang masih aktif.

Ia merasa heran, karena sebelumnya pihak RS Mardiwaluyo tidak begini apalagi menolak seperti ini. Kok bisa pihak rumah sakit ngomong bahwa pasien bernama Sugiyanto bukan dalam keadaan darurat.

Baca Juga :  Pemkab Pesibar Dapat Bantuan APD dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center

“Saat dibawa ke RS Mardiwaluyo, mamas saya ini sedang merasakan kesakitan. Yang ngerasain kesakitannya ya mamas saya bukan mereka, kenapa tidak ditangani terlebih dahulu, dan menurut saya ini sangat dalam kedaaan darurat,” imbuhnya.

Atas penolakan tersebut, pihak keluarga akhirnya membawa pulang Sugiyanto kembali ke rumah dan besoknya atau hari Kamis, 07 Oktober 2021, langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani, Metro.

Di RS A. Yani, Sugiyanto mendapatkan perawatan yang cukup baik dan cepat. Namun, tuhan berkehendak lain, Sugiyanto akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu, 09 Oktober 2021, sekira pukul 16.30 WIB.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, menurut keterangan Wakil Direktur RS Mardi Waluyo, pada saat pasien ingin masuk ke ruangan UGD tersebut memiliki aturan. Jadi, tidak semua pasien bisa masuk ke UGD, kalau bisa ke poli ya kepoli, jika kalau bukan termasuk dalam ke daruratan, akan di alihkan ke poli Klinik, apalagi kalau tidak ada indikasi rawat inap, RS berhak menolak atas pasien. Ucapnya

Baca Juga :  Tubaba Meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Yang Pertama Dari Kementerian Kesehatan

“Artinya, Pasien tersebut bukan dikategorikan sebagai Pasien Darurat dan pihak RS berhak menolak atas pasien walaupun peserta BPJS,” cetusnya.

Selanjutnya, menurut keterangan Yehu, Humas RS Mardi Waluyo, bahwa fasilitas yang ada di Rumah Sakit Mardi Waluyo tidak memadai/kurang lengkap sehingga ada penolakan dan pihak RS meminta maaf.

Ditempat terpisah, Ketua DPC KWRI Metro, Hanafi, sangat menyesalkan atas dugaan penolakaan pasien yang dilakukan oleh RS Mardi Waluyo tersebut.

“Pihak rumah sakit tidak bisa semena-mena dalam pelayanan, seharusnya ditangani terlebih dahulu. Apalagi pasien yang datang saat itu sedang mengalami situasi yang kesakitan,” kecamnya.

Menurut Hanafi, pihak RS Mardiwaluyo ini diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat,” katanya mengutip bunyi Pasal 32 ayat 2.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *