BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Ketua RPA Pringsewu: Predator Anak Harus Dihukum Berat

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

Pringsewu| Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Pringsewu menyayangkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh RS, oknum Sekdes Parerejo hanya diselesaikan lewat rembuk pekon.

Apalagi, pelaku RS juga mengaku melakukan tindak cabulnya terhadap korban lainnya yang juga masih di bawah umur.

” Padahal untuk kasus kekerasan terhadap seksual terhadap anak harus naik ke kepolisian hingga pengadilan. Masalah ini tidak boleh hanya selesai di musyawarah pekon,” kata Suprondi Ketua RPA Pringsewu saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (9/4/2021).

Suprondi juga menegaskan, jika tidak dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku RS, akan dikhawatirkan muncul-muncul korban lainnya.

Baca Juga :  Kecamatan Pagelaran Berikan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid

” Hal ini sudah bahaya, terlebih korban lebih dari satu, ini masuk katagori predator kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Suprondi, cara mencegah predator anak dibutuhkan partisipasi aktif semua pihak.

“Tak hanya perlu hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga penguatan peran keluarga, kepedulian masyarakat, dan rancangan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat Pekon Parerejo , melaporkan pelaku RS yang telah melakukan kekerasan seksual kepada korban AG (12), ke pihak Pemerintahan Pekon setempat pada Rabu, 5 Mei lalu.

Baca Juga :  Inspektorat Akan Panggil Kakon Ambarawa Induk Terkait Dugaan Mark Up dan Pungli

Saat itu, Kakon Parerejo mengumpulkan BHP, tokoh pemuda dan masyarakat , korban pelecehan dan pelaku kekerasan seksual RS di kantor pekon setempat untuk dilakukan rembuk pekon.

Pelaku RS saat itu mengakui telah melakukan perbuatan sodomi antara tahun 2015-2017 dengan jumlah korban 8 orang anak di bawah umur.

Namun, RS berkilah bahwa dirinya hanya melalukan oral seks saat korban menginap dirumahnya.

Redaksi

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *