BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Ketua TAPD: Jika 2 Bulan Tak Selesai, Masalah PT. PJA akan Kami Bawa ke Pansus

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | DPRD Pringsewu gelar audiensi untuk menindaklanjuti masalah konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat tiga kecamatan (Pagelaran Utara, Sukoharjo, dan Banyumas) dengan perusahaan tambang pasir milik PT. PJA (Pringsewu Jaya Abadi)

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri oleh Anggota Komisi 1, dan Komisi 2. Serta OPD terkait yakni Dinas PU-PR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Dinas Perhubungan, Selasa (2/3/2021) di ruang rapat kantor DPRD setempat.

Ada empat poin yang dihasilkan dalam audiensi tersebut, yaitu: pertama, masyarakat meminta Pihak PJA supaya memberikan kontribusi dengan memperbaiki jalan, dan material bebatuan tidak hanya ditaruh saja di pinggir jalan. Kedua, berkaitan dengan tonase, truk tronton tidak boleh beroperasi. Ketiga, terkait pencemaran, agar PJA bisa memberikan solusi agar saat kemarau jalan tidak berdebu. Keempat, pencemaran air sungai, dan meminta kepada Dinas PU agar memberikan jalan alternatif.

Baca Juga :  Pengurus KNPI Kota Bandar Lampung Road Show ke Kejari Bandar Lampung

Sementara itu, Ketua TAPD Pringsewu Joni Sofuan dalam pemaparannya meminta kepada Dinas PU sebagai leading sektor untuk mewakili kehadiran Pemda dalam mewujudkan kesepakatan empat poin antara masyarakat dan PJA.

“Kita beri tempo waktu maksimal 2 bulan suapaya terealisasi dengan baik, jika lebih dari 2 bulan dan tidak bisa di eksekusi dengan baik, akan kita bawa ke Pansus DPRD,” tegas anggota legislatif dari Fraksi Demokrat tersebut.

Hal tersebut disampaikan Joni saat audinesi, karena tak kunjung mendapat titik temu. Ia juga mempertanyakan sejauh mana kontribusi adanya tambang pasir tersebut terhadap sektor pendapatan daerah.

“Jika sampai ke Pansus, kita pelajari secara komprehensif dari semua sudut, baik itu isu lingkungan yang hari ini mencuat, isu dampak kerusakan terstruktur, termasuk kita akan pelajari terkait sejauh mana kontribusi adanya tambang di Pagelaran Utara terhadap sektor pendapataran daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Malam Natal

Ia juga menyinggung, jangan sampai permasalahan keberadaan tambang pasir ini seperti pemadam kebakaran. Tak dituntaskan secara fundamental.

“Isu-isu yang selalu muncul jangan selesaikan seperti pemadam kebakaran saja. Ketika ada demo/masalah, semprot, adem. Nanti kalau kebakar lagi semprot, adem. Kita ingin secara fundamental, ini diselesaikan. Inilah fungsinya kehadiran pemerintah daerah melalui kebijakan,” ungkap dia.

Sebab, menurut dia, hal-hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secepat mungkin, agar tidak terjadi lagi benturan di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah harus pro aktif dengan menyampaikan apa yang sudah, belum dan langkah yang akan dilakukan.

“Energi kita hanya terkuras terhadap hal-hal yang menurut DPRD ini bisa diselesaikan. Kita khawatir, jika selalu muncul lagi akan terjadi benturan antar masyarakat. Masyarakat merasa fasilitas umumnya rusak. Di samping itu, ada juga masyarakat yang menjadi karwayan di PJA serta mendapat keuntungan dari CSR,” pungkasnya.

Penulis : (Tim/Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *