BREAKING

Kamis, April 18, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGLampung Barat

Ketua Yayasan Darul Quran di Lambar Diduga Palsukan Surat Tanah dan Tanda Tangan Warga

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

LAMPUNG BARAT | Diduga memalsukan kepemilikan tanah dengan sertifikat hak milik dan memalsukan tanda tangan saksi, AR warga Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dilaporkan ke polisi.

Masalah tersebut terungkap saat masyarakat Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) berinisial DN, B dan M, mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program sertifikat prona di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada tahun 2020 lalu.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari BPN melalui Pokmas Prona Pekon Tanjung Sari, ternyata tanah seluas satu hektar yang diklaim milik tiga warga tersebut telah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 2017 dengan pembuatan jalur mandiri yang diduga atas nama AR.

AR sendiri merupakan Ketua Yayasan Darul Quran, Pekon Tanjung Sari, Kecamatan BNS, Lampung Barat.

Sukamto, Peratin Tanjung Sari, mengatakan, dari keterangan tiga warganya yakni, DN, B dan M, tanah tersebut sudah di miliki, M, sejak tahun 1995, DN pada tahun 2012 dan B didapat dari R namun belum memiliki sertifikat tanah.

“Baru mau dibuat melalui jalur prona tahun lalu, tetapi anehnya tanah tersebut diduga sudah memiliki sertifikat atas nama satu orang,” terangnya.

Baca Juga :  Lima Orang Ditunjuk jadi Tim Formatur, Saat Musda III DPD PAN Pringsewu

Untuk menemukan kejelasan lebih mendalam, lanjut Sukamto, sebelumnya, DN, B dan M, menemui AR, untuk menanyakan kebenaran tersebut. Namun AR saat ditemui berdalih jika tidak memiliki sertifikat yang dimaksud.

Menurutnya, AR beralasan jika data pembuatan sertifikat tersebut ada pada F, yang merupakan Sekretaris Yayasan Darul Qur’an. Ketiga warga tersebut mencoba menemui F, tetapi hasil sama yakni nihil, F menerangkan jika tidak memiliki data tersebut.

Lalu, DN, B dan M, menemui mantan peratin tahun 2017 yakni DS. Namun DS dari tidak mengetahui terkai pembuatan sertifikat tanah yang sudah mempunyai kepemilikan atas nama AR.

Akhirnya dengan rasa kecemasan, kebingungan dan ketakutan akan tanah yang disinyalir milik AR, ketiga warga tersebut mengadukannya ke pemerintah pekon setempat.

Dan pada tanggal 18 Maret 2021 lalu, Peratin Tanjung Sari, mendatangi kantor BPN dilingkup Pemkab Lampung Barat. Perihal mempertanyakan data awal pembuatan sertifikat atas nama AR tersebut.

“Hasil yang saya dapat di BPN, AR telah membuat sertifikat secara mandiri. Bahkan pihak BPN telah menunjukan pembuatan sertifikat tersebut,” papar Sukamto.

Baca Juga :  Jelang KBM Tahun Ajaran 2020/2021 Gustas Covid 19 Berkordinasi dengan pihak Sekolahan

Pembuatan sertifikat tersebut didapat melalui HY, yang ditanda tangani sebagai saksi pembuatan sertifikat tersebut, atas nama Panut, Sariman, Nur Huda dan Mas Ulfi.

Menindak lanjuti hal tersebut, Sukamto meminta kejelasan terhadap HY yang menurut BPN adalah saksi pembuatan sertifikat Panut dan Sariman untuk dapat memberikan keterangan sertifikat kepemilikan tanah tersebut.

Berdasarkan keterangan HY, Panut dan Sariman, mereka tidak pernah menjual atau menyerahkan tanah tersebut.

Bahkan mereka juga telah merasa dirugikan nama baiknya, dikarenakan dalam surat tanah tersebut tercantum namanya yang tidak mengetahui asal mula hal tersebut dapat terjadi.

Hasilnya, pemerintah pekon bersama dengan warga, HY, Panut, Sariman, DN, B dan M, melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Barat, agar ditindaklanjuti dan menyelidiki dugaan pemalsuan kepemilikan tanah dengan sertifikat dan dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pembuatan sertifikat tersebut.

“Sudah kita laporkan ke polisi pada Jumat 19 Maret 2021,” ungkapnya.

Sementara, saat media ini mencoba menghubungi AR melalui pesan whatshapp untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut, tidak juga dibalas.

Penulis : (Yudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *