Gemalampung.Com, Bandar Lampung–Komisi III DPR RI dan Kuasa Hukum DSA and Partners nilai surat pencabutan Sinta Melyati ke Komisi III dan kuasa hukumnya tidak jelas alias “mak jelas”. Komisi III mengatakan yang lapor kepada mereka adalah kuasa hukum. Dewi Sartika, kuasa hukum Sinta, mengatakan belum terima surat pencabutan dari kliennya.

Hal ini terungkap pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Rabu (5/4/17), pukul 10.00 sampai dengan 11.00. Anggota Komisi III, Junimart Girsang, mengatakan, sesuai jadwal dan UU, tidak bisa mencabut kuasa sepihak. Jadi, kasus pengaduan ini, bisa terus berlanjut, kata kader PDIP itu.

Sinta Melyati yang sudah mengatakan sejak sebelum sidang kepada ” Inilampung.com” bahwa tak terima surat pencabutan tersebut menegaskannya kembali di hadapan para wakil rakyat yang antara lain Desmond Junaidi Mahesa, Dasco, Junimar Girsang, Adis kadir, Erma. “Saya tak terima surat pencabutan dari Sinta,” ujar Dewi.

Desmond yang memimpin “hering” bertanya kepada Dewi apakah ada pencabutan kuasa hukum dari Sinta? Dewi langsung menjawab : tidak ada! Desmond mengulang lagi pertanyaannya kepada Dewi apakah ada upaya-upaya Sinta Melyati untuk mencabut surat kuasanya. Dewi tetap menjawab mantap : tidak ada!

Baca Juga :  Paripurna DPRD Pesisir Barat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bahkan, Dewi balik bertanya kepada Komisi III untuk mendapatkan kopi lampiran yang diterima Komisi III tentang surat oencabutan dari kuasa hukumnya. “Jika ada surat pencabutan dari Sinta, kamo mohon diberikan juga lampiran suratnya,” ujar Dewi. Salah seorang staf Komisi III memberikan kopiannya kepada Dewi.

Desmond kembali mencecar, jika memang tidak ada dari Sinta, apakah ada dari kuasa hukum lain? Dewi kembali menegaskan tidak ada. ” Sampai detik ini, tidak ada surat pencabutan kuasa dari Sinta maupun pengacara Sinta yang baru,” katanya.

Dewi, usai pertemuan, mengatakan pencabutan kuasa tidak bisa sepihak. Pemberian kuasa itu audah terikat dalam perjanjian antara pemberian kuasa dan penerima kuasa. Salah satu konsekuensinya, tidak dapat di cabut secara sepihak, harus melalui kesepakatan bersama sesui Kitab UU KUH Perdata, Pasal 1792 sampai dengan 1819.

Sinta Melyati telah mencabut pengaduannya ke Komisi III DPR RI dengan. Hari ini, dia dan mantan pengacaranya dipanggil Komisi III DPR RI. Lembaga negara itu merasa “dikerjai”.

Baca Juga :  Tak Mau Tandatangani Sporadik Tanah Warga, Lurah Sumur Putri Diberi Sanksi oleh Inspektorat

Sinta lewat surat yang katanya telah dikirimnya kepada kuasa hukum telah mencabut kuasa hukumnya pada tanggal 23 September 2016. Dia mengatakan lewat suratnya juga mencabut langsung pengaduannya, lewat mantan pengacaranya, Dewi Sartika, pada Komisi III DPR RI tertanggal 7 Maret 2017.

Komisi III DPR RI dan mantan pengacaranya dari Kantor Hukum DSA & Partner merasa “dikerjai”. Komisi III akan memanggil Sinta dan Dewi, Rabu (5/4.17). Menurut Dewi, dia pukul 10.00 sedangkan Sinta dijadwalkan pukul 11.00.

Namun, Sinta Melyati tidak hadir. Komisi III akan terus melanjutkan perkara ini. Mereka berencana melakukan pemanggilan paksa.

Pada surat pencabutan dari Komisi III, Sinta mengungkapkan tiga alasannya, yakni tidak memandatkan Dewi adukan ke DPR RI, telah mencabut kuasanya kepada Dewi, cabut laporan yang disampaikan Dewi kepada Komisi III dengan alasan dapat mmenimbulkan penistaan terhadap M. Ridho Ficardo. (tim).

 1,886 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here