Pringsewu

Komunitas Sahabat Edy Sudrajat dan LPA Pringsewu Adakan Bahkti Sosial Santunan Anak Yatim

 

GemalampungNews.com, Pringsewu – Komunitas Sahabat Edy Sudrajat dan Lembaga  Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu adakan Bhakti Sosial Santunan anak yatim-piatu serta sosialisasi tentang Perlindungan anak, dengan Tema anak yatim adalah anak kita, kegiatan tersebut yang ditempatkan dipekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Minggu (31/12/2017).

Dalam kegiatan Bhakti sosial tersebut yang diadakan oleh Komunitas Sahabat Edy Sudrajat bersama LPA Kabupaten Pringsewu yang dihadiri langsung Oleh Ketua Komunitas  Edy Sudrajat dan Ketua Umum LPA Dr.H.Fauzi, S.E, M.Kom, Akt yang diwakilkan Oleh Sekretaris LPA Rizal Bahrul Mustofa, Pjs.Kepala Pekon Parerejo Heri Rahim, 25 Anak Yatim dan Tokoh Masyarakat stempat.

Pjs.Kepala pekon Parerejo  Heri Rahim Dalam sambutannya, mengucapkan sangat berterimakasih kepada komunitas sahabat Edy Sudrajat yang telah mengadakan kegiatan sosial santunan terhadap anak yatim yang di tempatkan di Pekon Parerejo, dalam kegiatan tersebut adalah sebuah bentuk kepedulian terhadap anak-anak yatim, dan harapan kegiatan seperti ini bukan hanya diadakan dipekon Parerejo saja diharapkan ada keberlanjutan di Pekon-pekon yang lainnya.

“Terimakasih saya mengatasi namakan Pemerintah Pekon Parerejo terhadap Komunitas Edy Sudrajat dan LPA Kabupaten Pringsewu yang telah mengadakan kegiatan ini, namun saya harapkan juga bukan hanya dipekon Parerejo saja, kalau bisa ada berkelanjutan dipekon-pekon yang lainnya”pesannya Heri.

Baca Juga :  Pemanfaatan Dana Desa 2019 Pekon Sinar Baru Utamakan Pembangunan Infrastruktur

Dalam sambutannya Edy Sudrajat Sekaligus Ketua Komunitas menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah sebuah gagasan atau ide bersama-sama dari sahabat-sahabat Komunitas Sahabat Edy Sudrajat, intinya Kegiatan tersebut sebuah kepedulian terhadap sesama masyarakat, khususnya kepedulian terhadap anak-anak yatim.

“Kegiatan bhakti sosial ini atas gagasan sahabat-sahabat yang ada di komunitas sahabat Edy Sudrajat, kamipun berharap memang tidak berhenti sampai disini saja mungkin dipekon-pekon yang lainnya, jadi inti dari kegiatan ini adalah kepedulian kami terhadap anak yatim”tegasnya Edy.

“Mudah-mudahan bisa dijadikan suatu bentuk rasa syukur kami atas nikmat yang diberikan kepada kami, dan kami berharap mudah-mudahan kami selalu Istiqomah dengan selalu mengedepankan sosial dibandingkan komersial, serta kami berharap kegiatan yang kami laksanakan bisa dijadikan motivasi bagi semuanya khususnya dalam kegiatan sosial” tambahnya.

Dalam kesempatan Acara Kegiatan tersebut pihak Dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu Mensosialisasikan tentang perlindungan terhadap anak, yang mana disampaikan langsung oleh  Rijal Bahrul Mustofa Sekretaris LPA Kabupaten Pringsewu, dalam sosialisasinya membahas tentang Perlindungan terhadap Anak, intinya mengingatkan orang tua pentingnya  perlindungan terhadap anak. Saat ini Negara sudah membetuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA), adanya LPA bertujuan memberikan peran perlindungan terhadap anak, Hak perlindungan Anak diindonesia telah diatur dengan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Perbatasan Pekon Mataram Diresmikan

“Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak dan perlindungan anak, maka dari itu khususnya terhadap orang tua bahwa anak di Indonesia sekarang sudah dilindungi oleh undang-undang, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri”jelasnya Rizal.

Lanjutnya, ada  4 dasar hak anak yang pertama hak hidup artinya negara juga menjamin hidupnya, yang kedua hak perlindungan artinya melindungi anak terhadap kejahatan atau kekerasan fisik, perlindungan anak terhadap kekerasan pada kejahatan pelecehan seksual, yang terakhir hak tumbuh kembang yaitu anak berhak untuk mendapatkan pendidikan, hak anak partisipasi artinya memberikan kebebasan terhadap anak untuk bergaul, arti dalam bergaul yang positif atau sewajarnya juga harus ada batasan-batasannya.

“Kata kuncinya dari sosialisasi yang saya sampaikan memberikan perlindungan terhadap dari segala kejahatan, juga memberikan hak anak untuk tumbuh kembang , harapan kita semua masa depan anak adalah masa depan kita” pesannya Rizal.(VJ)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *