PESAWARAN | Terkait pemberitaan pada edisi sabtu (27/10/2018) lalu, mengenai Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung antara Desa Paguyuban dengan Sidodadi yang berlokasi di Desa Batu Raja Kecamata Way Lima Kabupaten Pesawaran. Spontan membuat pihakĀ kontraktor pelaksana proyek gerah dan merasa tidak terima, bahkan di duga melakukan pengancaman terhadap pewarta Penalampungnews.com melaui sambungan telpon celuller.

Diberitakan sebelumnya, pewarta Penalampungnews.com memberitakan adanya dugaan dalam pelaksanaan pembangunan jembatan penghubung dua desa tersebut asal-asalan serta tidak terbuka secara umum terhadap masyarakat sekitar dengan tidak memasangnya plang proyek yang menjelaskan anggaran dana sertaĀ pelakasana. HalĀ ini sontak membuat Kontraktor pelaksana proyek tidak terima.
Melalui sambungan Telepon Cellulernya, Ahyan Kontraktor Pelaksana Proyek meminta awak media penalampungnews.com untuk bertemu dengan tujuan yang tidak jelas dalam penyampaian.
“Kamu tau kan sama saya, sudah berapa bulan kamu menjadi wartawan.” tanyanya.
Kemudian tak berselang lama, kontraktor tersebut kembali menghubungi ulang guna menyampaikan ocehan yang di duga ucapan yang kurang bijak bahkan tidak pantas disampaikan.
“Kamu sudah hebat tah, apa kamu tidak tau sama saya. Saya tahu sama kamu itu, alangkah hebatnya kamu, sudah berapa bulan kamu di media, jembatan asal-asalan yang mana, ku Tonjok kepala kamu nanti.”ucapnya Ahyan yang melontarkan ancaman dengan nada keras melalui sambungan telepon selulernya, Senin (29/8) lalu.
Selain itu, Ancaman yang sama juga di sampaikan oleh pemilik nomer ponsel +6282182169002 yang tidak di kenal dengan melontarkan pengancaman keras terhadap wartawan media Penalampungnews.com.
“sekarang kamu ada di mana, saya belah kepala kamu, jadi kamu sekarang ada di mana.”ancamnya melalui sambungan telepon.
Dengan adanya tanggapan dan tindakan seorang pelaksana proyek atas pemberitaan yang di duga jembatan tanpa plakat plang informasi dan di duga dalam pelaksanaanya secara asal-asalan tersebut. TentunyaĀ oknum kontraktor tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, yang mana telah di jelaskan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan adanya ancaman tersebut, pewarta penalampungnews.com meminta perlindungan didalam menjalankan tugas terhadap pihakĀ Kepolisian, sebagaimana di sebutkan di dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers.(tim/red)
2,893 total views, 2 views today