BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

Korupsi 700 Juta, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Setelah dilakukan proses  panjang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, akhirnya menetapkan 2 (dua) tersangka Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu Tahun 2012.
Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, S.H., dalam press rilisnya mengungkapkan bahwa Kejari Pringsewu telah menetapkan dua nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung RSUD, ditetapkannya kedua tersangka tersebut setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan secara intensip.
“Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 717 juta,” ungkap Asep Sontani Sunarya,dalam pres realisnya di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (9/12).
Dikatakan Asep, kedua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung RSUD Pringsewu tersebut yakni berinisial MN (Swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu).
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut pada proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp3,9 miliar.
Median Suwardi, S.H., Kasi Intel Kejari Pringsewu, menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena ini juga masih dalam tahap pengembangan.
“Ya ini tidak menutup kemungkinan, sekarang ini kita masih dalam tahap pengembangan,” tambah Median.
Kemudian selain berkaitan dengan masalah kasus RSUD, juga soal kasus mengenai KONI yang saat ini sedang ditangani Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Ini masih kita proses, saat ini masih dalam proses tahap penyelidikan,” kata Median, dalam Press rillisnya di kantor Kejari Pringsewu.
Penulis : (AF/Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *