GemalampungNews.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menahan AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, penahanannya yang ditetapkan Kejari Pringsewu menjadi tersangka kasus Korupsi.
Penetapan AM sebagai tersangka ini setelah tim penyidik dari Kejari Pringsewu melakukan penyelidikan dan telah merasa cukup bukti atas dugaan korupsi pada penggunaan Alokasi Dana Pekon (ADP) dan Dana Desa (DD) tahun 2016.
“Penahanan terhadap tersangka AM selama 20 hari, terhitung mulai hari ini,” jelas PLT Kajari Pringsewu Asep Sontani Sumarna.,SH.,CN di kantornya, Rabu (14/02).
Dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini lanjut Asep, negara sudah dirugikan sebesar Rp200 juta.
“Dana yang sudah di korupsi yakni ADP dan Dana Desa. Untuk tersangka lainnya, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” sebut Asep.
Usai pemeriksaan tersangka dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejari Pringsewu, AM dalam kondisi kedua tangannya diborgol, masuk kedalam mobil tahanan dan langsung dibawa menuju tahanan Kejari Kotaagung. (VJ)
1,766 total views, 2 views today