GemalampungNews.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menahan  AM Kaur Pembangunan  Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, penahanannya yang ditetapkan Kejari Pringsewu menjadi tersangka kasus Korupsi.

Penetapan AM sebagai tersangka ini setelah tim penyidik dari Kejari Pringsewu melakukan penyelidikan dan telah merasa cukup bukti atas dugaan korupsi pada penggunaan Alokasi Dana Pekon (ADP) dan Dana Desa (DD) tahun 2016.

Baca Juga :  Tim Paminal Polda Lampung Telusuri Tindakan Sewenang-wenang yang Dilakukan oleh Oknum Anggota Polres Lamtim Saat Melakukan Penangkapan

“Penahanan terhadap tersangka AM selama 20 hari, terhitung mulai hari ini,” jelas PLT Kajari Pringsewu Asep Sontani Sumarna.,SH.,CN di kantornya, Rabu (14/02).

Dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini lanjut Asep, negara sudah dirugikan sebesar Rp200 juta.
“Dana yang sudah di korupsi yakni ADP dan Dana Desa. Untuk tersangka lainnya, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” sebut Asep.

Baca Juga :  WAKIL BUPATI PRINGSEWU, PESAWARAN DAN TANGGAMUS SURVEY JALUR AKSES BANDARA & EXIT TOL PRINGSEWU

Usai pemeriksaan tersangka dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejari Pringsewu, AM dalam kondisi kedua tangannya diborgol, masuk kedalam mobil tahanan dan langsung dibawa menuju tahanan Kejari Kotaagung. (VJ)

 1,766 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here