BREAKING

Selasa, Maret 19, 2024
Berita NasionalBERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

Korupsi di Sekretariat DPRD, Bakal Ada Tersangka Baru

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

Pringsewu| Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, akan ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam dugaan korupsi di Sekretariat DPRD setempat.

Hal ini dikatakan Median, usai Kejari Pringsewu menetapkan SRW yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum dengan kerugian negara mencapai Rp311 juta.

“Untuk perkara ini kemungkinan tersangka lain tetap ada. Namun untuk saat ini yang memenuhi syarat secara formil dan materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW,” kata Median saat gelar press release, Senin (4/10/2021).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dorong Optimalisasi SDM dan SDA untuk Percepat Laju Pembangunan di Bumi Andan Jejama

Kejari Pringsewu, lanjut Median, akan tetap melanjutkan penyidikan untuk mencari tersangka baru.

“Biarkan penyidik bekerja, karena untuk memunculkan tersangka baru kita harus memiliki 2 alat bukti,” tambahnya.

Untuk tersangka SRW, saat ini dikenai
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Video Klip lagu " Cangget Agung" Hasil Karya SDN Rawa Laut

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Saat ini, SRW berstatus sebagai tahanan kota, sehingga dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Penyidik.

“Ini kami lakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan tersangka dan juga tersangka menitipkan uang jaminan sebesar Rp295.000.000,” pungkasnya.

Redaksi

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *