MESUJI | Mengulas kronologis asal muasal dari lahan milik masyarakat Desa Suka Agung dan Suka Mandiri Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh pihak PT.Lambang Jaya.
Menurut SR Salah satu tokoh masyarakat bahkan juga selaku saksi hidup terkait lahan tersebut, menyampaikan kronologis yang terjadi pada permasalahan-permasalahan yang ada di desa Suka Agung dan Suka Mandiri, Senin (3/9).
Awalnya Pada tanggal 16 Nopember 1983 telah di bukanya Transukarsa Lokal (Translok), yang mana masyarakatnya berasal dari beberapa daerah diantaranya yaitu dari Gunung Balak sebanyak 210 KK, Pagelaran 137 KK, Jepara 120 KK, Padang Ratu 33 KK dan Bandung Jaya 100 KK.
Sedangkan kalangan masyarakat tersebut menggantungkan hidup dan cita-citanya terhadap keputusan pemerintah, saat itu telah menjanjikan 3 (tiga) bukti hak milik diantaranya, pertama sertifikat dengan luas lahan ukuran 2.500 (dua ribu lima ratus meter bujur sangkar) bentuk pekarangan, kedua sertifikat dengan luas lahan berukuran 10.000 M2 (sepuluh ribu Meter persegi) bentuk lahan usaha satu, selanjutnya yang ketiga sertifikat dengan luas lahan ukuran 7.500 (tujuh ribu lima ratus tiga semperempat) dengan bentuk lahan usaha dua.
Kemudian, hak lahan tersebut juga dapat dibuktikan dalam peta ikhtisyar tahun 1983, pada saat itu di lakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bumi Lampung Utara Provinsi Lampung. Namun setelah berjalan beberapa tahun kemudian, pada tahun 1987 telah di bukanya pemecahan KK Transwakarsa Murni sebanyak 340 KK, masing-masing kepala keluarga mendapatkan bagian yaitu, Luas lahan ukuran 2500 bentuk lahan pekarangan, Luas lahan dengan ukuran 10.000 bentuk lahan usaha satu.
Kemudian setelah itu, pada tanggal 12 Februari 1993 datang pihak perusahaan PT. Lambang Jaya untuk menawarkan sewa kelola tanaman ubi kayu selama 10 tahun, pertahunnya di sewa sebesar Rp. 50.000,-.
Setelah itu, perusahaan PT.LJ menjanjikan kalau nantinya sudah habis masa sewa tanah tersebut, pihak PT.LJ akan menyerahkan surat serta tanah tersebut.
“Malah sebaliknya, pihak perusahaan sudah menguasai lahan masyarakat yang di sewakan tersebut, sedangkan dalam Perjanjian sewa, lahan telah selesai pada tahun 2003 yang lalu, namun pihak perusahaan bukannya mengembalikan haknya kepada masyarakat, malahan lahan tersebut di alih fungsikan dari tanaman ubi kayu (singkong) menjadi tanaman pohon sawit. Pada tahun 2013 Masyarakat sudah pernah mengadukan perusahaan PT. Lambang Jaya/Pematang Agri Lestari ke Pengadilan Negeri Menggala dengan nomor : 05/PDT.G/2013/PN.MGL, Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Menggala pihak perusahaan PT. Lambang Jaya/PAL telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada masyarakat, bahkan Pada keputusan Pengadilan Negeri di menangkan oleh pihak masyarakat”Jelasnya (randi).
3,778 total views, 6 views today