Lampung Utara

Lagi” Seorang Pelaku Curas di Hadiahi Timah Panas  oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

LAMPUNG UTARA | Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara melalui TEKAB 308 nya kembali membekuk seorang inisial AS (28) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Penangkapan terhadap terduga pelaku AS itu di pimpin lansung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H bersama-sama dengan Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH. MH dan TEKAB 308 Polda Lampung pada Rabu 14/10/2021 pukul 23.30 wib di rumah kediamannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menyampaikan terduga pelaku AS berdasarkan Laporan yang masuk dan juga pengakuannya, sudah tiga kali melakukan aksi Curas di wilayah Lampung Utara

Namun demikian, lanjut Kasat” kita tidak berhenti sampai disitu, masih kita dalami karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Menggelar Apel  Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2022

Dalam setiap melancarkan aksinya AS berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya bermodus operandi (M.O) memepet korban, cabut kunci kontak, todong korban dan rampas barang “ungkap Eko Rendi, Kamis (14/10/2021)

Terduga AS berhasil kami ringkus dari laporan (LP) terakhir yang kami terima LP/ 232/ B/ X/ 2021/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Barat tanggal 4 Oktober 2021 tentang kejadian CURAS TKP jalan umum Dusun Suka Marga Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara dengan korban M Nasir (12), status pelajar warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara

Kronologis saat itu Sabtu 02/10/2021 sekira pukul 12.30 wib, korban M.Nasir baru pulang dari sekolah tujuan pulang ke Desa Suka Marga, di tengah jalan korban di Pepet oleh pelaku AS yang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo, kemudian pelaku mencabut kunci kontak, setelah motor berhasil dihentikan, pelaku ancam korban dan selanjutnya rampas sepeda motor dan HP milik Korban

Baca Juga :  Pemberhentian Anggaran Belanja Media, Sekda Tubaba : Tetap Lanjut dan Diutamakan yang Produktif

Akibat kejadian korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor warna merah merk Honda No.Pol BE 3346 J, 1 unit Hand Phone (HP) Xioami Resmi not 5A warna Gold

Hasil pengembangan, AS tercatat dalam 3 LP kejadian Curas lainnya masing masing tanggal 4/10/2021 kerugian korban berupa 1 unit Honda Beat Street warna putih dan HP android Vivo Y19C, Curas TKP Pengaringan Kecamatan Abung Tengah kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dan Curas tanggal 19 Juni 2020 kerugian korban 1 unit Honda Revo warna hitam.

“Terduga pelaku AS terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena saat pengembangan untuk tiga kasus Curas tersebut, AS melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas,”ujar AKP Eko Rendi. ( Ahmad )

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *